Inforakyat, Tanjungpinang- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) menggelar silaturahmi bersama insan pers Tanjungpinang, Kamis (5/10) di ruang Baharuddin Lopa Kantor Kejati Kepri Senggarang.
Dalam silaturahmi tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri Rudi Margono menyampaikan sejumlah pencapaian dan kinerja jajaran Kajati Kepri, termasuk memberikan pendampingan terkait pengelolaan sisa stockpile bijih bauksit yang ditaksir senilai Rp1,4 triliun di Pulau Bintan.
Pendampingannya diberikan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Kepri dalam pengelolaan stockpile bijih bauksit di Kepri.
“Ada beberapa titik sudah bentuk gunungan, ditinggal karena IUP (Izin Usaha Pertambangan) sudah habis, tidak diperpanjang dan terbengkalai,” kata Rudi di kantor Kejati Kepri.
Ia menyampaikan, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara itu sudah barang milik negara dengan domainnya Menteri Keuangan.
“Kita bersama jajaran juga sudah memaparkan ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),” ucapnya. (Red)