Inforakyat, Tanjungpinang- BPJS Kesehatan pusat telah menegaskan biaya perobatan bagi peserta JKN-KIS akan gratis pada libur Lebaran yang berlaku sejak H-7 hingga H+7. Ketentuan itu juga berlaku selama peserta JKN-KIS Kesehatan mengikuti prosedur. Artinya pemberi pelayanan tidak diperkenankan menarik iuran biaya dari peserta. “Untuk memastikan kelancaran peserta dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang …
Read More »