Inforakyat, Jakarta- Sebagai salah satu upaya pemerintah pusat dalam mencegah perluasan penyebaran covid-19, Menteri Pemberdayagunaan Aparat Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) mengeluarkan Surat Edaran nomor: 41 tahun 2020 sebagai perubahan Surat Edaran nomor: 36 tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke Luar Daerah atau mudik bagi Aparat Sipil Negara. …
Read More »