Home / Advertorial / Tegakkan Perda Tibumtranmas, Satpol-PP Kota Tanjungpinang Tertibkan Sejumlah Pelajar Bolos Sekolah
Jajaran Satpol PP Kota Tanjungpinang memberikan pengarahan kepada siswa yang terjaring razia penertiban anak bolos sekolah untuk tidak mengulangi sebelum diserahkan kepada orangtua dan pihak sekolah

Tegakkan Perda Tibumtranmas, Satpol-PP Kota Tanjungpinang Tertibkan Sejumlah Pelajar Bolos Sekolah

Inforakyat, Tanjungpinang- Keberadaan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Tanjungpinang semakin terlihat manfaatnya ditengah- tengah masyarakat, terlebih dalam aksi mendisplinkan anak-anak sekolah yang masih sering curi-curi kesempatan untuk berkeliaran saat jam sekolah alias bolos pelajaran.

Sebagaimana pada hari Senin (6/3/2023) lalu, saat beberapa Kepala Sekolah melaporkan adanya sejumlah siswa yang keluyuran saat jam pelajaran.

Tak menunggu lama, jajaran Satpol PP Kota Tanjungpinang dibawah komando Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim melalui Kepala Bidang Penindakan Perundang Undangan Daerah (Kabid PPUD), Agus Haryono langsung bergerak cepat melakukan patroli untuk menertibkan pelajar Sekolah Teknik Menegah (STM) yang membolos disaat jam belajar.

Anggota Satpol PP Kota Tanjungpinang memberi arahan dan nasehat kepada pelajar yang terjaring razia saat jam belajar

“Ada beberapa pelajar STM yang kami tertibkan terjaring razia saat jam belajar sekolah,” kata Agus Haryono.

Agus menambahkan, setelah dilakukan razia para pelajar yang melanggar aturan di bawa ke Mako Satpol untuk di berikan pembinaan dan memanggil para orang tua murid dan guru BK (Bimbingan Konseling) sekolah terkait untuk di kembalikan kesekolah dan orangtuanya.

“Tapi sebelum pulang anak tersebut di minta untuk membuat surat pernyataan, agar meraka tidak mengulangi lagi perbuatannya,” ucap Agus.

Razia yang dilaksanakan Satpol PP ini, berdasarkan laporan pengaduan dari beberapa kepala sekolah ke Satpol PP, terkait anak pelajar yang sering keluyuran di tempat-tempat umum di saat jam belajar.

“Selain dari laporan pengaduan, hal ini kami lakukan juga dalam rangka melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2018 tentang pelanggaran ketertiban umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas),” ucapnya.

Satpol PP Kota Tanjungpinang bawa sejumlah siswa terjaring razia ke Mako Satpol untuk diberikan pembinaan

Dalam pasal 18 bahwa, setiap pelajar dilarang: berada di tempat-tempat hiburan umum, tempat permainan ketangkasan, dan tempat-tempat umum lainnya pada waktu jam belajar atau sekolah. Setiap pelajar dilarang berada pada tempat-tempat umum yang tidak sewajarnya dikunjungi oleh pelajar kecuali didampingi orang tua.

Bahkan kata Agus, untuk menegakkan perda, Satpol PP Kota Tanjungpinang setiap bulan selalu melakukan penertiban terhadap anak sekolah yang berkeliaran di saat jam belajar. (Advetorial)

About Redaksi

Check Also

Bentuk Penghormatan Untuk Pemimpin Terdahulu, Lis-Raja Ziarah ke Makam Ayah Syahrul

Inforakyat, Tanjungpinang- Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah dan Raja Ariza (Lis-Raja) …