Inforakyat, Tanjungpinang- Pemerintah Provinsi Kepri mengatakan bakal segera membagikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri mengikuti aturan yang berlaku.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Kepri H TS Arif Fadillah,Selasa (12/5).
“Untuk THR ASN sudah kita siapkan sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Arif.
Yangmana, lanjut Arif sesuai aturan Menteri Keuangan bahwa ditengah pandemi Covid-19 saat ini THR ASN tetap dibayarkan.
“Namun tidak untuk ASN eselon I dan II,” jelas Arif.
Dikatakan Arif, untuk besarannya THR yang diberikan kepada ASN tersebut sebesar satu bulan gaji.
“Untuk jumlahnya sama seperti tahun sebelumnya , satu bulan gaji,” ujar Arif.
Arif juga mengatakan bahwa pembagian THR ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri akan segera dilakukan tetap mengikuti aturan yang berlaku. (Red)