Inforakyat, Tanjungpinang- Kasus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang inisial DAS yang ditangkap terlibat Narkoba mendapat perhatian serius dari Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah.
Lis sapaan akrabnya menegaskan tidak akan memberi toleransi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat narkoba. Jika terbukti bersalah, sanksi tegas hingga pemecatan akan dijatuhkan.
Lis menyebut, saat ini kasus ASN yang ditangkap terkait kepemilikan ganja masih dalam proses hukum di Polresta Tanjungpinang. Pemerintah Kota kata Lis akan menghormati prosedur yang berjalan sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.
“Kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Biarkan proses hukum berjalan, kita lihat nanti perkembangannya,” ujarnya, Jumat (21/3/2025).
Meski demikian, Lis mengatakan bahwa Pemkot Tanjungpinang bersedia memberikan bantuan hukum bagi ASN yang terjerat kasus narkoba, asalkan ada permintaan dari pihak keluarga.
“Ini bukan kasus korupsi, jadi ada kemungkinan diberikan bantuan hukum, tergantung dari permintaan keluarga,” jelasnya. (Red)