Inforakyat, Tanjungpinang- BPJS Ketenagakerjaan cabang Tanjungpinang yang cakupannya meliputi lima kabupaten dan kota di Kepri yakni Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, Lingga, Natuna dan Kepulauan Anambas mencatat lebih dari 1200 perusahaan macet membayar iuran bulanan.
“Saat ini ada sebanyak 3.295 jumlah perusahaan yang mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang. Namun hampir separuhnya menunggak iuran bulanan yakni 1.200 perusahaan,” kata Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang, Muhammad Kurniawan, Senin (11/4).
Kurniawan mengatakan, dari 1200 jumlah perusahaan yang menunggak tersebut, terdapat sekitar 800 perusahaan merupakan perusahaan yang berdomisili di wilayah kota Tanjungpinang.
“Yang paling banyak di Kota Tanjungpinang. Data per 29 Februari 2016, yang nunggak sebulan ada 384 perusahaan, yang nunggak 2 sampai 3 bulan ada 266 perusahaan, yang nunggak 4 sampai 6 bulan ada 247 perusahaan dan yang diatas 6 bulan ada 335 perusahaan. Jadi piutang macet ini kami serahkan kepada pihak ketiga untuk memprosesnya,” ujarnya.
Menurutnya, sesuai dengan peraturan yang berlaku, jika tunggakkan tersebut sudah diatas 6 bulan, pihak BPJS Ketenagakerjaan akan menyerahkan penyelesaiannya kepada pihak ketiga, dalam hal ini pihak Kejaksaan Tinggi atau Kejaksaan Negeri dan Kantor Pengurusan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
“Kalau kita serahkan kepada pihak ketiga, tentu ada biaya administrasinya, yang dikenakan kepada perusahaan, biasanya 10 persen,” jelasnya.
Kurniawan mengatakan, sebelum ditangani oleh pihak ketiga melalui proses hukum, pihak BPJS Ketenagakerjaan mengimbau agar seluruh perusahaan menjaga kolektibilitas atau tepat waktu dalam membayar iuran bulanan kepesertaan pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini penting, mengingat jika terjadi sesuatu pada pekerja tersebut namun dalam posisi perusahaan masih menunggak iuran maka yang menjadi korban adalah pekerjanya.
“Maksudnya kan kalau perusahaannya menunggak, manfaat yang seharusnya didapat pekerja jadi terhambat, mereka tidak akan mendapat layanan. Termasuk hasil pengembangan dari dana peserta yang tersimpan di BPJS Ketenagakerjaan tidak akan diperoleh ketika terjadi tunggakkan,” lanjutnya.
Pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang perusahaannya menunggak tidak akan mendapat layanan jaminan sosial, seperti jaminan kecelakaan kerja atau jaminan kematian. Termasuk jaminan hari tua dan jaminan pensiun ketika peserta tersebut sudah sampai masa dimana yang bersangkutan seharusnya menerima layanan dan manfaat dari kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan.
“Makanya perusahaan tidak boleh menunggak, meskipun sebulan sekalipun. Nah, ketika kemudian terjadi apa-apa dengan pekerjanya maka perusahaan harus segera melunasi dulu tunggakkannya, baru si pekerja mendapat layanan,” kata Kurniawan