Home / Aspirasi / Bawaslu Belum Perbolehkan Bacaleg Lakukan Kampaye

Bawaslu Belum Perbolehkan Bacaleg Lakukan Kampaye

Inforakyat, Tanjungpinang- Meskipun Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 sudah dekat, namun Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tanjungpinang menghimbau kepada Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dan Partai Politik (Parpol) untuk tidak melakukan kampanye sebelum memasuki jadwal yang telah ditetapkan.

“Bacaleg dan Partai politik belum diperbolehkan memasang spanduk, baliho, termasuk desain Bacaleg di Media Sosial (Medsos) yang mencantumkan logo dan nomor urut Parpol, menampilkan citra diri sebagai Bacaleg,” kata Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang Muhamad Zaini, Kamis (13/9) saat acara Sosialisasi Pemilu 2019 yang diselenggarakan oleh KPU Kota Tanjungpinang di Hotel CK Tanjungpinang.

Karena, kata Dia, kampanye di luar jadwal bisa dikenakan sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 492 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilu.

Pasal tersebut menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan dikenai sanksi. Sebagaimana dinyatakan “Diancaman pidana paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000.

Ia mengatakan, kampaye baru bisa dilaksanakan oleh Bacaleg dan Parpol tersebut yakni tiga hari setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 20 September 2018 mendatang.

“Waktunya cukup lama sekitar 7 bulan, dari tanggal 23 September 2018 sampai 13 April 2019 nanti. Oleh karena itu, maka optimalkanlah dalam kampanye,” ucapnya.

Ia menghimbau kepada seluruh Bacaleg dan Parpol agar nanti pada saat berkampanye secara santun, tertib, mendidik, bijak dan tidak provokatif.

“Sejatinya kampanye adalah sarana edukasi masyarakat yang mencerdaskan,” tutupnya. (Amri/red)

About Redaksi

Check Also

Sosok Lis Darmansyah di Mata Juariyah Syahrul: Pemimpin Amanah dan Selalu Mengingat Budi Baik Orang Lain

Inforakyat, Tanjungpinang- Selain sosok pemimpin yang memiliki segudang pengalaman dalam pemerintahan dan dianggap mampu membenahi …