Inforakyat, Tanjungpinang- Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah menghimbau dan mengingatkan para pengendara di Kota Tanjungpinang baik sepeda motor maupun mobil agar tidak membayar parkir kendaraan jika petugas tidak menyerahkan karcis parkir.
“Himbauan ini sudah berulang kali kami ingatkan. Pengendara sepeda motor dan mobil tidak memiliki kewajiban membayar parkir jika petugas parkir tidak menyerahkan karcis parkir,” kata Lis saat menanggapi masih adanya petugas parkir yang masih enggan menyerahkan karcis sebagai alat bukti penerimaan. Selasa (23/8).
Menurutnya, pengendara roda dua dan empat berhak mempertanyakan karcis parkir. Jika petugas parkir tidak dapat menunjukkannya, maka pengendara tidak perlu membayarnya.
“Kalau petugas parkir memegang karcis, tetapi lupa atau dengan sengaja tidak memberikan karcis parkir, maka pengendara berhak tidak membayarnya. Jadi bukti pembayaran, berupa karcis itu penting,” ucapnya.
Lis juga mengingatkan petugas parkir untuk melaksanakan tugasnya secara jujur, tidak merugikan pengendara roda dua dan roda empat. Apalagi penggunaan karcis motor sudah diatur dalam peraturan daerah, termasuk biaya parkir yang dibebankan kepada pengendara.
“Petugas parkir yang jujur memiliki kontribusi yang besar dalam menambah pendapatan daerah,” kata Lis.
Retribusi parkir kata Lis, menjadi salah satu sektor yang diharapkan dapat menambah pendapatan daerah. “Dalam kondisi defisit anggaran seperti sekarang ini, kami harus bekerja keras menggali potensi untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar program kerja pemerintah dapat terlaksana secara maksimal,” ujarnya. (IR/Ant)