Inforakyat, Tanjungpinang- Tim Seleksi (Timsel) perekrutan calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat kabupaten/kota yang ada di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mulai melakukan tahapan seleksi calon Komisioner KPU Kabupaten/Kota di Kepri.
“Mulai hari ini, proses tahapan rekrutmen yang dimulai. Dimana tahapan pendaftaran secara resmi telah dibuka mulai hari ini tanggal 6 Maret hingga 12 hari kedepan atau tanggal 17 Maret 2023,” kata Sumardin, Ketua Tim Pansel bersama empat anggota Timsel dalam siaran persnya, Senin (6/3) di Tanjungpinang, Kepri.
Anggota Timsel lainnya, Riama Manurung, menambahkan, setelah proses pendaftaran selesai, lalu akan menuju tahapan seleksi selanjutnya.
“Proses tahapan seleksi yang kami laksanakan, berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) sebagaimana dalam Surat Keputusan Ketua KPU RI Nomor 126 tahun 2023,” ujarnya.
“Tahapan selanjutnya ada tahapan penelitian administrasi pendaftaran, tes tertulis, tes kesehatan, tes psikologi, hingga wawancara pada calon anggota. Kami terikat aturan dan tidak lari dari juknis,” tambahnya.
“Bagi yang ingin mendaftarkan diri, ada sejumlah persyaratan seperti, harus berusia minimal 32 tahun, dan berpendidikan minimal SMA sederajat. Untuk sejumlah persyaratan lainnya, bisa dilihat di aplikasi KPU. Kami minta agar para pendaftar tidak mendaftar dihari terakhir karena anda adalah calon penyelenggara Pemilu bukan peserta. Pendaftaran akan kami tutup pada tanggal 17 maret pukul 23.59 WIB,” tutupnya.
Sementara untuk proses pendaftaran bagi calon Komisioner KPU bisa menggunakan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc atau Siakba. (Red)