Inforakyat, Batam – Aliansi Masyarakat Merah Putih (AMMP) Provinsi Kepri menggelar aksi unjuk rasa di Mapolda Kepri Batam, pada Jumat (04/08).
Dalam aksinya yang dipimpin oleh Ucok, AMMP Kepri menyatakan sikap dukungan terhadap aparat penegak hukum agar segera menangkap Rocky Gerung.
Tuntutan tersebut disampaikan sebagai respon atas keprihatinan AMMP Provinsi Kepri terhadap penghinaan terhadap Presiden RI yang dilakukan oleh seorang akademisi Rocky Gerung saat memberikan orasi pada Konsolidasi Akbar Aliansi Aksi Sejuta Buruh bersama SPSI di Bekasi.
“Aliansi Masyarakat Merah Putih (AMMP) Provinsi Kepri Menuntut Proses Hukum Terhadap Rocky Gerung yang telah menghina Kepala Negara / Presiden RI,” tegas Jeri Pandiangan dalam orasinya pada Jumat siang.
Ia juga menyayangkan kritik yang disampaikan Rocky Gerung terhadap kebijakan Presiden tidak dilakukan dengan menggunakan bahasa yang sopan dan santun saat berorasi dalam acara konsolidasi akbar dengan SPSI.
“Patut diduga ada kepentingan politis untuk mendiskreditkan pemerintah dengan sengaja mencela Kepala Negara,” tandasnya.
Dalam pernyataannya, Rocky Gerung diduga telah melanggar Pasal 218 ayat (1), Pasal 219, Pasal 240 ayat (1) dan Pasal 241 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, Rocky Gerung diduga juga dapat disangkakan dengan pelanggaran Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
(*)