Inforakyat, Bintan- Kepolisian Resor (Polres) Bintan diketahui telah layangkan surat pemanggilan sebagai saksi terhadap mantan Camat Bintan Timur yang kini menjabat sebagai Pj Walikota Tanjungpinang Hasan, Sos atas kasus dugaan pemalsuan surat lahan milik PT Expasindo di Km.23, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
“Iya sudah dilayangkan surat panggilan, surat Tanggal 20 Maret Tahun 2024 dengan jadwal pemeriksaan Tanggal 25 Maret Tahun 2024 namun yang bersangkutan berhalangan hadir karena dinas,” kata Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson, Selasa (26/3).
Dengan ketidakhadiran Hasan pada pemanggilan pertama sebagai saksi pada Tanggal 25 Maret dengan alasan Dinas tersebut, maka Polres Bintan dijadwalkan akan melayangkan surat pemanggilan kedua.
“Untuk selanjutnya menunggu konfirmasi dari yang bersangkutan (Hasan), namun kalau dalam minggu ini tidak ada kabar, kemungkinan iya (pemanggilan kedua),” ucap Alson.
Sebagaimana diketahui dari pemberitaan sejumlah media online di Tanjungpinang bahwa Kejari Bintan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan pemalsuan surat lahan milik PT Expasindo di Km.23, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan. (Red)