Inforakyat, Bintan- Pengerukan pasir hasil kekayaan bumi di Kabupaten Bintan yang merusak alam dan hutan terus beroperasi bebas tanpa hambatan, meski pengerukan (tambang) pasir tersebut diduga tanpa izin resmi alias ilegal.
Aktivitas penambangan pasir diduga ilegal tersebut terjadi di Desa Malang Rapat, Kabupaten Bintan. Terlihat dilokasi penambangan tumpukan pasir menjulang tinggi bak gunung dengan sejumlah lori (truck) yang siap mengangkut pasir dan alat berat yang sedang mengeruk pasir.

Sopir Lori pengangkut pasir hasil kerukan alat berat yang ditemui di lokasi membenarkan aktivitas tersebut.
“Pasir ini mau dibawa ke PT, Bang,” ujarnya kepada awak media infotoday, Selasa (18/2).
Menurutnya, sekali angkut, truk bisa memuat hingga lima kubik pasir, bahkan lebih.
Ketika ditanya soal harga jual pasir, sopir tersebut mengaku hanya bertugas mengangkut.
“Kami cuma dibayar upah, Bang. Kalau soal penjualan, itu langsung diurus pengelola pasir ini dengan pengecer dan perusahaan,” jelasnya.
Anehnya, meski Polres Bintan gencar menertibkan aktivitas penambangan pasir ilegal di Kabupaten Bintan yang kerap terjadi sebagaimana pada Agustus 2024 lalu dimana saat itu secara tegas Kapolres Bintan AKBP Riky Ismoyo mengatakan akan menindak tegas apabila masih ada aktivitas tambang pasir ilegal. Namun, berbeda dengan tambang pasir satu ini hingga kini aktivitas penambangan terpantau tetap berjalan tanpa ada hambatan.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Bintan melalui Kasat Reskrim IPTU Fikri Rahmadi belum merespon upaya konfirmasi media ini terkait adanya aktivitas tambang pasir yang diduga beroperasi secara ilegal. (Red)