Inforakyat, Tanjungpinang- Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang telah merampungkan dan mengesahkan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru yang akan merampingkan organisasi perangkat daerah dari 32 menjadi 26 OPD.
Meski telah disahkan, pelaksanaan SOTK baru tersebut belum langsung diterapkan dan masih menunggu waktu yang tepat, terutama setelah proses perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) selesai.
Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah mengatakan pelantikan pejabat dengan struktur baru direncanakan setelah APBD-P, untuk sementara waktu dilakukan penyesuaian melalui pergeseran internal.
“Insya Allah kalau pelantikan setelah APBD-P, jadi nanti ada pergeseran dulu,” ujar Lis, Rabu (22/4/2026).
Ia menjelaskan, idealnya SOTK baru sudah dapat diterapkan sejak pertengahan tahun lalu. Namun, pelaksanaannya belum memungkinkan karena masih adanya proses pemeriksaan yang sedang berjalan.
“Saya berharap tahun ini bisa rotasi dan mutasi dengan SOTK yang baru, tapi sekarang belum bisa karena masih ada pemeriksaan BPK,” katanya. (Red)
inforakyat.com Gerbang Informasi Masyarakat Kepri