Inforakyat, Tanjungpinang- Oknum penyidik Bea Cukai Tanjungpinang Inisial Y yang sebelumnya diberitakan memalak bos Rokok Ilegal hingga puluhan juta rupiah membantah dengan tegas bahwa dirinya tidak pernah melakukan hal tersebut.
“Saya tidak paham maksud informasinya. Itu tidak benar. Sumbernya dari mana. Itu tidak benar,” kata Yulio Oknum Penyidik yang disebut dalam pemberitaan sebelum kepada media ini, Rabu (22/4/2026) dikantornya.
Yulio juga membantah menerima sejumlah uang dari bos rokok diduga ilegal sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan sebelumnya.
“Tidak ada itu, saya tak paham maksudnya. Memang kami ada melakukan penindakan Rokok Ilegal Tanggal 15 April, tapi tidak seperti itu, kami tangkap Rokok rokok ilegal dalam dus dan mereka bayar sanksi denda ke Negara sesuai undang undang sekitar Rp 79 Juta lebih dan itu masuk ke kas negara mereka bayar ke bank,” jelasnya.
Ia juga menunjukkan dus dus berisi rokok ilegal yang di tangkap oleh Bea Cukai yang dijejer di rak Kantor Bea Cukai.
“Ini dus dus rokok yang kita tangkap kemarin dan kita sita. Jadi itu tidak benar informasinya tidak ada kita palak atau terima setoran Rp 90 Juta. Ini kita tahan dus dus berisi rokok tanpa cukai yang kita tangkap,” ujarnya sambil menunjukkan jejeran dus dus rokok diduga ilegal hasil tangkapan Bea Cukai.
Diberitakan sebelumnya, Oknum Penyidik Bea Cukai Tanjungpinang Inisial Y diduga memalak Bos Rokok Diduga Ilegal hingga puluhan juta rupiah.
Diduga Oknum Penyidik Bea Cukai Y melakukan aksinya dengan modus merazia rokok ilegal yang diangkut truk atau lori.
Sebagaimana dikatakan sumber kepada media ini, dalam aksinya, diketahui Y membawa puluhan Kardus berisi rokok diduga ilegal ke kantor Bea Cukai, namun diduga bukannya menahan dus dus berisi rokok ilegal tersebut, Y malah meminta sejumlah uang kepada pemilik barang agar barang tersebut bisa dibawa pulang.
“Dia meminta uang dan disepakati Rp 90 Juta agar barang itu bisa kita bawa keluar,” kata sumber kepada media ini, Rabu (22/4/2026). (Red)
inforakyat.com Gerbang Informasi Masyarakat Kepri