Inforakyat, Bintan- Bea Cukai Tanjungpinang amankan 1 Unit mobil Kijang Inova yang membawa rokok ilegal berbagai merek di Pelabuhan ASDP Uban Bintan, Jumat (20/6/2025). Rokok ilegal yang diamankan tersebut sebanyak 10 Kardus.
Diketahui Identitas pemilik atau sopir kendaraan Roda Empat Jenis Kijang Inova tersebut berinisial OES asal Tanjung Balai Kabupaten Asahan Sumatera Utara.
Diketahui, kejadian tersebut bermula sekira Pukul 13:00 WIB saat barang di kirim melalui Roro dari pelabuhan Punggur Batam menuju pelabuhan Asdp Tanjung Uban dengan cara ditabur di atas kapal. Selanjutnya, pada Pukul 14:00 Wib Roro tiba di pelabuhan Asdp Tanjung Uban dan di muat langsung oleh Porter ke Mobil Kijang innova.
Lalu pada Pukul 14:15 WIB salah satu petugas Bea cukai uban merasa curiga dengan gerak gerik pelaku yang sedang memuat barang ke mobil Kijang innova tersebut langsung mendatangi pelaku dan menanyakan tentang muatan mobil tersebut akan tetapi pelaku menolak untuk di periksa.
“Pukul 15:00 WIB petugas Bea cukai menghubungi Babinsa pelabuhan Asdp Tanjung uban dan langsung melakukan pengecekan dengan hasil 1 Unit mobil Kijang innova membawa 10 Kardus rokok ilegal dengan berbagai macam merek,” demikian bunyi rilis yang diterima media ini, Sabtu (21/6/2025).
Hingga berita ini disiarkan diketahui saat ini Sopir (Pelaku) beserta barang bukti sudah di amankan oleh petugas Bea Cukai untuk menunggu proses lanjut. (Red)