Inforakyat, Tanjungpinang- DPRD Provinsi Kepri, menyoroti aturan Pemerintah Pusat terkait wacana penerapan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi ASN daerah.
“Jangan sampai ini mengganggu layanan publik, seperti rumah sakit dan perizinan,” ujar Sekretaris Komisi II DPRD Kepri, Wahyu Wahyudin, Jumat (27/3/2206).
Ia menjelaskan, ASN pada garda terdepan tidak boleh mengikuti skema bekerja dari mana saja secara penuh, meski demi efisiensi energi.
Pemerintah daerah harus menjamin hak masyarakat, untuk mendapatkan pelayanan optimal jika kebijakan pascalebaran tersebut benar-benar berlaku di wilayah Kepri.
“ASN pada unit layanan frontline tetap harus bekerja secara optimal dan tidak boleh mengikuti skema penuh,” tegasnya.
Wahyu mendorong sistem kontrol kinerja digital yang ketat, guna memantau produktivitas para pegawai selama mereka bekerja dari rumah.
Tanpa pengawasan jelas, kebijakan WFA justru berisiko menurunkan output kerja, serta mempersulit pengukuran capaian target harian para ASN.
“Kami mendorong penggunaan sistem monitoring digital agar target kerja berbasis output, bukan lagi sekadar kehadiran fisik,” ungkapnya.
Wahyu juga mengingatkan tantangan infrastruktur digital di Kepulauan Riau yang belum merata, terutama pada wilayah-wilayah pulau terluar.
Kondisi geografis Kepri berpotensi menghambat koordinasi antarinstansi, jika akses internet di beberapa daerah masih mengalami berbagai kendala teknis.
“Jaringan internet yang tidak merata akan mempersulit koordinasi antarpulau dan berpotensi memperlambat proses birokrasi daerah kita,” katanya.
Oleh karena itu, ia menyarankan agar Pemprov Kepri mengatur skema WFA secara selektif berdasarkan jenis pekerjaan, bukan melihat jenjang jabatan.
“WFA atau WFH boleh saja demi efisiensi, asalkan tidak menurunkan kualitas pelayanan publik dan kinerja para ASN kita,” tutupnya. (Adv)
inforakyat.com Gerbang Informasi Masyarakat Kepri