Inforakyat, Batam- Empat personel Ditsamapta Polda Kepri yang terlibat dalam kasus penganiayaan Bripda NS kini resmi menyandang status tersangka atas dugaan penganiayaan yang berujung maut tersebut.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes. Pol. Ronni Bonic, dalam sebuah konferensi pers dadakan (doorstop) di Lobi Polda Kepri kemarin. Turut mendampingi, Kabid Humas Kombes. Pol. Nona Pricillia Ohei dan Kabid Propam Kombes. Pol. Eddwi Kurniyanto.
“Kami sudah meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Hal ini dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan hasil gelar perkara yang mendalam,” ujar Kombes Ronni Bonic dengan nada tegas.
Awalnya, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial Bripda AS pada 15 April 2026. Namun, tim penyidik tidak berhenti di situ. Pengembangan demi pengembangan dilakukan untuk mengurai simpul kejadian yang merenggut nyawa Bripda NS.
Hasilnya, melalui gelar perkara lanjutan, tiga nama baru menyusul ke kursi pesakitan. Mereka adalah Bripda GSP, Bripda MA, dan Bripda AP. Ketiganya yang semula diperiksa sebagai saksi, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagai tersangka.
Keempat polisi muda ini tidak main-main dalam menghadapi ancaman hukuman. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP sebagai pasal primer. Selain itu, mereka juga dikenakan pasal subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP, juncto Pasal 20 huruf c KUHP yang mengatur tentang penyertaan atau keterlibatan bersama-sama dalam tindak pidana.
“Proses pidana akan berjalan tegas dan tuntas. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami bekerja secara profesional, objektif, dan berbasis alat bukti,” tegas Ronni.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Kepri Kombes. Pol. Nona Pricillia Ohei menekankan bahwa kasus ini menjadi bukti nyata transparansi Polri di wilayah Kepri. Menurutnya, tidak ada ruang bagi anggota yang melanggar hukum, apalagi hingga menghilangkan nyawa rekan sejawat.
“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Setiap perkembangan perkara akan kami sampaikan secara terbuka kepada masyarakat,” tambah Nona.
Tragedi ini menjadi peringatan keras di internal kepolisian. Polda Kepri berusaha menunjukkan bahwa di mata hukum, seragam cokelat tidak memberikan kekebalan bagi siapapun yang melanggar prinsip keadilan dan kemanusiaan. Kini, publik menunggu langkah selanjutnya hingga meja hijau membuktikan segalanya. (Red)
inforakyat.com Gerbang Informasi Masyarakat Kepri