Home / Aspirasi / Bea Cukai Tanjungpinang Bungkam Terkait Dugaan Kelalaian Pengawasan Barang FTZ Yang Dijual Bebas Tanpa Bayar PPN
module:1facing:0; ?hw-remosaic: 0; ?touch: (-1.0, -1.0); ?modeInfo: ; ?sceneMode: Auto; ?cct_value: 0; ?AI_Scene: (12, -1); ?aec_lux: 0.0; ?hist255: 0.0; ?hist252~255: 0.0; ?hist0~15: 0.0; ?module:1facing:0; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Auto; cct_value: 0; AI_Scene: (12, -1); aec_lux: 0.0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;

Bea Cukai Tanjungpinang Bungkam Terkait Dugaan Kelalaian Pengawasan Barang FTZ Yang Dijual Bebas Tanpa Bayar PPN

Inforakyat, Tanjungpinang- Sorotan tajam tertuju kepada Bea Cukai Tanjungpinang sebagai aparat berwenang yang ditunjuk pemerintah pusat mengawasi alur keluar masuk barang wilayah Free Trade Zone (FTZ) di Pulau Bintan serta memastikan pemasukan Negara dari Pajak Pertambahan Nilai atau (PPN) dari barang FTZ yang keluar dari zona FTZ dan akan dijual diluar wilayah FTZ.

Sorotan tersebut muncul usai adanya informasi yang menyebutkan bahwa selama bertahun tahun, Bea Cukai dalam tanda kutip diduga kecolongan atau diduga lalai atau diduga tidak melaksanakan tugasnya dalam memastikan pemasukan negara tidak bocor dari Pajak FTZ.

Dugaan kelalaian atau diduga tidak becus dalam mengawasi barang FTZ tersebut muncul dari informasi yang menyebutkan bahwa diduga PT Bintan Indo Bangun (BIB) diduga berhasil menyeludupkan barang barang seperti Pipa dari Wilayah FTZ Tanjung Uban ke wilayah Non FTZ tanpa membayar PPN.

“Kami order barang (pipa) dari Jakarta ke Tanjung Uban yang masuk wilayah FTZ, lalu kami drop ke gudang kami yang di Tanjung Uban yang masih wilayah FTZ. Dari sana lalu kami bawa keluar ke wilayah non FTZ tanpa membayar PPN. Dan kami jual bebas di wilayah non FTZ dengan harga pasar,” kata sumber yang merupakan mantan Direktur PT BIB kepada media ini beberapa hari lalu.

Saat media ini mencecar apakah tidak ada petugas Bea Cukai yang memeriksa dan bagaimana proses Barang (Pipa) FTZ bisa keluar dari wilayah FTZ tanpa membayar PPN, sumber menjelaskan bahwa selama ia menjadi Direktur di PT BIB sepengetahuannya tidak pernah membayar PPN kepada petugas Bea Cukai atau petugas lainnya di wilayah FTZ.

“Tidak pernah kami bayar pajak atau PPN, barang kami bawa keluar diperiksa petugas sebentar lalu kami bawa dan jual bebas di luar wilayah FTZ. Itu berlangsung selama saya menjabat sebagai Direktur di PT BIB dari Tahun 2023 hingga 2025, kami tidak pernah bayar PPN, bebas bebas saja kok dan itu perintah Komisaris kami Komisaris PT BIB, dia suruh bawa saja ya kami bawa barang barang Pipa dari wilayah FTZ tanpa bayar PPN,” jelas sumber.

Untuk perimbangan informasi yang disampaikan sumber kepada media ini bawah PT BIB selama kurun waktu 2023-2025 bebas membawa keluar barang (pipa) dari wilayah FTZ tanpa membayar PPN ke Negara dan dijual bebas dengan harga sesuai pasar di wilayah non FTZ, media ini pun mencoba meminta tanggapan Bea Cukai Tanjungpinang.

Namun hingga berita ini disiarkan, Kepala Bea Cukai Tanjungpinang tidak bersedia ditemui awak media ini. Demikian juga dengan Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (Kasi P2) Bea Cukai Tanjungpinang Julipred belum merespon upaya konfirmasi media ini. Sedangkan Humas Bea Cukai Tanjungpinang Setya kepada media ini mengatakan akan menginformasikan terlebih dahulu kepada pihak seksi terkait namun hingga berita ini disiarkan tidak ada tanggapan lanjutan.

Sementara itu Komisaris PT BIB ketika dikonfirmasi lewat chat Whatspp nya tidak pernah merespon terkait dugaan pengemplangan pajak FTZ. (Red)

About Redaksi

Check Also

Mengapa Judi Sijie atau Togel Bebas Beroperasi di Tanjungpinang? Kemana Penegak Hukum?

Inforakyat, Tanjungpinang- Praktik perjudian tebak angka atau Togel atau lebih familiar disebut Sijie di Tanjungpinang …