Home / Hukum / KPPBC Tanjungpinang Musnahkan Rokok Ilegal Dan Minuman Beralkohol

KPPBC Tanjungpinang Musnahkan Rokok Ilegal Dan Minuman Beralkohol

Inforakyat, Tanjungpinang- Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Tanjungpinang melakukan pemusnahan barang milik negara hasil penindakan selama kurun waktu 2014 hingga 2016 berupa rokok ilegal, minuman beralkohol, beras dan gula di Area Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dikawasan Jalan Ganet, Batu 12, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Selasa (7/2).

Kepala KPPBC Tanjungpinang, Duki Rusnadi mengatakan, kegiatan pemusnahan ini bedasarkan Surat Kepala KPKNL Batam atas nama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nomor S-12,13,14,15,16,17,18,19,21/MK.06/WKN.03/KNL.04/2017 tentang persetujuan pemusnahan barang yang menjadi milik negara dan Surat Keputusan (SK) KPPBC TMP B Tanjungpinang dengan Nomor KEP-06/WBC.04/KPP.MP.02/2017 tentang penunjukan panitia pelaksanaan pemusnahan barang milik negara serta Surat Tugas KPPPBC TMP B Tanjungpinang dengan Nomor ST-36/WBC.04/KPP.MP.02/2017.

“Dengan persetujuan itu akhirnya kita memusnahkan rokok berbagai merek sebanyak 1.306.292 batang, Minuman Mengandul Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 1.033 botol, Beer sebanyak 4.704 kaleng, Beras sebanyak 400 karung, gula sebanyak 645 karung, 15 springbad, 100 pakaian, dan sepatu bekas,” terang Duki.

Terkait barang yang dimusnahkan tersebut, Duki menjelaskan, minuman, rokok dan barang lainnya tersebut merupakan barang yang sifatnya dilarang untuk di impor.

“Sementara itu, beras dan gula biasanya kita lelang, tapi ini tak layak dikonsumsi jadi dimusnahkan,” tuturnya.

About Redaksi

Check Also

Kepedulian dan Kebaikan Lis Darmansyah Alasan Penambang Sampan di Laut Jaya Doakan Lis-Raja Walikota Tanjungpinang

Inforakyat, Tanjungpinang- Dukungan dan doa terhadap Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang nomor …

Tinggalkan Balasan