Inforakyat, Tanjungpinang- BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang, menyerahkan santuan kematian kepada ahli waris pekerja sektor informal supir transportasi anggota Organda sebesar Rp24 juta.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan, Jefri Iswanto ke melalui Kepala Pemasaran Muhammad Kurniawan Jumat (10/2) mengatakan, ahli waris anggota pekerja supir transportasi dari sektor informal, merupakan peserta program jaminan kematian (JKM) perorangan yang aktif.
“Jadi tenaga kerja yang bernama Zulfikar ini meninggal pada Desember 2016 lalu, akibat sakit yang baru terdaftar sekitar dua bulan lalu sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk program tenaga kerja luar hubungan kerja. Maka dengan ini, istrinya Ismaiwanti sebagai ahli waris sesuai dengan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan, berhak mendapatkan uang santunan program Jaminan Kematian sebesar Rp24 Juta,” kata Muhammad Kurniawan.
Kurniawan menambahkan, santunan yang diberikan kepada ahli waris istri dari almarhum Zulfikar, diserahkan langsung pihak BPJS Ketenagakerjaan dikediaman rumah pekerja RT2 RW 11 Kelurahan Sungai Jang Kecamatan Bukit Bestari Tanjungjungpinang.
“Penyerahan bantuan santunan yang meninggal yang diberikan buat pekerja, bentuk kepedulian dan komitmen kami untuk membantu peserta BPJS Ketenagakerjaan. Mudah – mudahan bantuan ini bisa bermamfaat untuk digunakan buat ahli waris yang ditinggal,” ucapnya.
Ismaiwanti, yang merupakan ahli waris istri dari pekerja supir angkot yang mempunyai dua orang anak ini, yang masih sekolah SD dan SMP di Tanjungpinang, menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan.
“Dengan ini saya sebagai istri mengucapkan banyak terima kasih kepada bapak BPJS Ketenagakerjaan, yang telah memberi bantuan santunan kepada kami. Dan insyaallah bantuan sebesar Rp24 juta ini, akan saya gunakan buat anak saya sekolah,” kata Ismaiwanti.