Inforakyat, Tanjungpinang- Kinerja Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Tanjungpinang menuai sorotan, pasalnya, diduga akibat ketidakprofesionalannya, Sekwan dan jajarannya melakukan kesalahan dalam perhitungan gaji dan tunjangan pimpinan serta anggota DPRD Tanjungpinang pada tahun 2025 yang berujung pada kelebihan pembayaran mencapai Rp734.469.295,76.
Tak hanya itu, hasil pemeriksaan juga menemukan adanya kekurangan penerimaan negara sebesar Rp5.897.572,35.
Temuan tersebut terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen Daftar Perhitungan Gaji dan Tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD Tahun Anggaran 2025. Data tersebut diperoleh berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam pemeriksaan tersebut diketahui bahwa realisasi belanja gaji dan tunjangan tahun 2025 untuk belanja TKI sebesar 3.150.000.000, belanja tunjangan reses Rp667.800.000 dan belanja DOP DPRD sebesar Rp148.680.000 tidak seluruhnya sesuai dengan ketentuan.
Kondisi itu mengakibatkan sejumlah pimpinan dan anggota DPRD menerima pembayaran yang seharusnya tidak mereka terima.
Atas temuan tersebut, telah dilakukan pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp734.469.295,76 ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Sementara itu, kekurangan penerimaan negara sebesar Rp5.897.572,35 juga telah disetorkan ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN).
Anggota DPRD Pusing Akibat Ulah Sekwan Salah Perhitungan
Salah seorang anggota DPRD Tanjungpinang membenarkan adanya pengembalian kelebihan pembayaran tersebut. Ia mengaku telah mengembalikan uang yang diterimanya setelah persoalan tersebut diketahui.
Menurutnya, para anggota DPRD tidak mengetahui sejak awal bahwa terdapat kekeliruan dalam perhitungan gaji dan tunjangan yang mereka terima.
“Kami kan tidak tahu ada kesalahan dalam perhitungan gaji yang diterima. Justru itu membuat masalah bagi kami dalam hal pengembalian uang tersebut,” ujarnya. Selasa (12/8/2026).
Sumber ini mengungkapkan, persoalan menjadi cukup berat ketika para anggota DPRD diminta mengembalikan kelebihan pembayaran yang sebelumnya telah digunakan untuk kebutuhan masing-masing.
“Uang gaji yang kami terima sudah habis. Jadi kami terpaksa mencari cara untuk mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut,” katanya.
Persoalan tersebut juga sempat memicu ketegangan di internal DPRD Tanjungpinang
Menurut sumber tersebut, sejumlah anggota DPRD sempat mempertanyakan bahkan meluapkan kekesalan kepada Sekretariat DPRD (Sekwan) Tanjungpinang karena kesalahan perhitungan tersebut berdampak langsung kepada penerimaan para anggota dewan.
Pasalnya, para anggota DPRD mengaku menerima pembayaran berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh pihak sekretariat. Mereka kemudian baru mengetahui adanya kelebihan pembayaran setelah dilakukan pemeriksaan.
Temuan ini sekaligus menjadi catatan penting dalam pengelolaan belanja gaji dan tunjangan DPRD. Kesalahan administrasi dalam menghitung hak keuangan anggota dewan tidak hanya berdampak pada administrasi pemerintahan, tetapi juga membuat penerima harus mengembalikan uang yang telah terlanjur diterima.
Meski kelebihan pembayaran telah dikembalikan, temuan tersebut tetap menjadi sorotan terhadap ketelitian proses perhitungan dan verifikasi pembayaran gaji serta tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Tanjungpinang selama tahun anggaran 2025.
Hasil Analisis dan Temuan BPKP
Kelebihan pembayaran dan kekurangan penerimaan negara tersebut terjadi karena permasalahan pembayaran TKI menggunakan perhitungan Kemampuan Keuangan Daerah (KKD) Sedang yaitu lima kali uang representasi Ketua DPRD atau sebesar Rp.10.500.000 per bulan (Rp2,1 juta x 5).
Sementara berdasarkan ketentuan KKD Tanjungpinang perhitungan nya harus KKD Rendah sehingga perhitungan TKI paling banyak tiga kali dari uang representasi Ketua DPRD atau hanya sebesar Rp6.300.000 per bulan (Rp2,1 juta x3).
Begitu juga dengan pembayaran tunjangan reses menggunakan perhitungan KKD Sedang yaitu lima kali uang representasi Ketua DPRD atau sebesar Rp.10.500.000 per bulan (Rp2,1 juta x 5). Sementara perhitungan KKD harusnya Rendah setiap melakukan reses.
Hal yang sama juga terdapat dalam perhitungan DOP DPRD menggunakan perhitungan KKD Sedang yang harusnya menggunakan ketentuan KKD rendah.
Sementara terkait kekurangan penerimaan negara diakibatkan kekurangan pemungutan PPH Pasal 21 atas pembayaran tunjangan reses karena kesalahan penghitungan besaran tunjangan reses yang masih menggunakan KKD sedang dan pengenaan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) yang tidak mempertimbangkan status tanggungan dari WP.
Atas kesalahan tersebut, Wali Kota Tanjungpinang menyatakan sependapat dengan temuan BPK. BPK juga merekomendasikan Wali Kota agar memerintahkan Sekretaris DPRD Tanjungpinang meningkatkan pengawasan atas pelaksanaan anggaran belanja TKI, belanja tunjangan reses dan belanja DOP DPRD Tanjungpinang. (Red)
inforakyat.com Gerbang Informasi Masyarakat Kepri