Home / Aspirasi / Tolak RJ, Kuasa Hukum 27 PSW Korban Tiket Bodong Siap Seret Pengurus LPPD Kepri dan Panitia Keberangkatan ke Jalur Hukum

Tolak RJ, Kuasa Hukum 27 PSW Korban Tiket Bodong Siap Seret Pengurus LPPD Kepri dan Panitia Keberangkatan ke Jalur Hukum

Inforakyat, Tanjungpinang- Kuasa Hukum 27 PSW Kepri asal Tanjungpinang Reno Maratur S.H, M.H menegaskan menolak keras upaya permohonan Restorative Justice (RJ) kasus dugaan penggelapan tiket Pesparawi yang bergulir di Polda Kepri.

“Saya tegaskan kami menolak RJ dan kami akan laporkan pengurus LPPD Kepri dan Panitia Keberangkatan ke Polda Kepri, Polda Metro Jaya dan instansi hukum lainnya sebab hingga saat ini, pengurus dan panitia keberangkatan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan dan menjelaskan kenapa 27 PSW ini tidak jadi berangkat ke Monokwari,” tegas Reno didampingi seluruh PSW Kepri dalam konferensi Pers resminya di Tanjungpinang, Minggu (16/8/2026).

Selain ke Polda Kepri dan Polda Metro Jaya, Kuasa Hukum 27 PSW Kepri ini akan melaporkan kasus ini ke Komisi 3 DPR RI, Ombusdman dan Kejati Kepri dengan dugaan tindak pidana korupsi.

“Kita sudah siapkan semua berkas-berkas. Bahkan dugaan tindak pidana korupsi yang kita duga ada dalam kasus ini akan kita laporkan ke Kejati Kepri. Kami mohon kawan kawan media juga ikut mengawal ini,” tegas Reno Munthe pengacara dari kantor hukum Cheno Law Firm Jakarta ini.

Reno juga menjelaskan legal standing 27 PSW Kepri yang selalu dipersoalkan oleh pihak pihak terkait yakni dengan ​telah mengantongi dokumen sah Legal Standing Korban dengan membeberkan empat bukti dokumen resmi yang menguatkan kedudukan hukum (legal standing) 27 PSW Kepri sebagai korban sah yang paling dirugikan:

1.​Surat resmi LPPD Kota Tanjungpinang yang mencatat 27 nama anggota PSW Tanjungpinang yang dikirimkan resmi kepada LPPD Provinsi Kepri.

2.​Surat LPPD Kepri yang ditandatangani Ketua Umum Jumaga Nadeak, mengonfirmasi penyediaan tiket penerbangan rute Batam–Jakarta–Sorong–Manokwari jadwal keberangkatan 24 Juni 2026.

3.​Surat pengajuan dispensasi pekerjaan dari LPPD Kepri yang membuktikan pengakuan resmi instansi terhadap para anggota.

4.​Surat Panitia Pemberangkatan Kontingen dari Pendeta Resminasi Hombing yang memanggil para penyanyi hadir dalam pelepasan resmi di Batam pada 16 Juni 2026.

“27 korban juga telah menandatangani surat kuasa khusus kepada Cheno Law Firm, sehingga seluruh urusan hukum kini resmi ditangani tim kuasa hukum,” jelasnya.

Reno juga menegaskan langkah ini diambil karena Somasi yang telah dilayangkan sebanyak 2 kali diabaikan.

“dua kali kami layangkan surat somasi (13 Juli dan 27 Juli 2026) yang menuntut penjelasan tertulis, permohonan maaf terbuka di media massa selama tiga hari berturut-turut, serta ganti rugi materiil dan immateriil. Namun, kedua somasi tersebut tidak pernah diindahkan oleh LPPD Kepri maupun panitia,” jelasnya.

Mengingat tidak adanya itikad baik, Reno pun mempertegas langkah hukum yang dipastikan akan berjalan mulai minggu depan, Yakni, Jalur Pidana: Melaporkan LPPD Kepri dan Panitia Pemberangkatan ke Bareskrim Mabes Polri, Polda Kepri, dan Polda Metro Jaya atas dugaan Penipuan (Pasal 492 KUHP), Penggelapan (Pasal 486 KUHP), dan Penganiayaan Berat secara psikologis (Pasal 428 KUHP). Laporan dugaan penyalahgunaan dana hibah APBD juga diteruskan ke KPK, Korwas Tipikor Polri, Kejati Kepri, serta aduan ke Komisi III DPR RI, Komnas Perempuan, dan Ombudsman RI.

​Jalur Perdata: Melayangkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUHPerdata) di Pengadilan Negeri Batam untuk menuntut ganti rugi penuh atas kerugian materiil maupun immateriil yang dialami para korban baik selama latihan maupun menjelang keberangkatan.

“Semua berkas sudah kita siapkan,” tutupnya. (Red)

About Redaksi

Check Also

TMMD 129 Bojonegoro Sukses Alirkan Air Bersih, Warga Bekatul Ucapkan Terima Kasih

Inforakyat, Bojonegoro- Wajah bahagia terlihat jelas dari warga masyarakat yang berada di Dusun Bekatul, Desa …