Inforakyat, Tanjungpinang- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang Ke-3 Tahun Anggaran 2025-2026 dengan agenda Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2026 dari Gubernur Kepulauan Riau kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama Balairung Raja Khalid Hitam, Pulau Dompak, Senin (31/08/2026).
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Dra. Hj. Dewi Kumalasari, M.Pd. serta dihadiri langsung oleh Gubernur Provinsi Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad, SE., MM , Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.
Dalam Paripurna ini Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Ansar Ahmad menyerahkan dokumen Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2026 kepada Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Riau.
Ansar Ahmad menjelaskan bahwa Tema Pembangunan Daerah Tahun 2026 yang diusung pada Perubahan RKPD adalah “Pengembangan Potensi Perekonomian Daerah, Pembangunan Sumber Daya Manusia, dan Penguatan Reformasi Birokrasi Guna Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat.” yang terdiri atas 3 Prioritas Pembangunan Daerah yaitu:
1. Akselerasi Pengelolaan Potensi Ekonomi, Maritim, dan Investasi yang berkualitas dengan memperhatikan kelestarian lingkungan;
2. Akselerasi Peningkatan Konektivitas antar Wilayah dan Pemerataan Pembangunan Infrastruktur serta Ketahanan terhadap bencana;
3. Akselerasi Pembangunan Sumber Daya Manusia, Reformasi Birokrasi dan Perluasan Pemanfaatan Teknologi Informasi, serta Pelestarian Budaya Melayu.
Dalam Paripurna ini Gubernur Ansar menyampaikan perubahan proyeksi pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah Provinsi Kepulauan Riau pada rancangan perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026. Secara kumulatif Pendapatan Daerah Provinsi Kepulauan Riau pada Perubahan APBD Tahun 2026 tetap diproyeksikan naik sebesar Rp24.073.484.640,60 (dua puluh empat miliar tujuh puluh tiga juta empat ratus delapan puluh empat ribu enam ratus empat puluh koma enam puluh rupiah).
”Dari yang semula ditargetkan pada APBD Murni 2026 sebesar Rp3.312.655.778.935,00 (tiga triliun tiga ratus dua belas miliar enam ratus lima puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus tiga puluh lima rupiah) menjadi Rp3.336.729.263.575,60 (tiga triliun tiga ratus tiga puluh enam miliar tujuh ratus dua puluh sembilan juta dua ratus enam puluh tiga ribu lima ratus tujuh puluh lima koma enam puluh rupiah)” ujar Ansar.
Selanjutnya, Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Riau pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 naik sebesar Rp23.195.062.006,53 (dua puluh tiga miliar seratus sembilan puluh lima juta enam puluh dua ribu enam koma lima puluh tiga rupiah).
”Dari semula pada APBD murni sebesar Rp3.544.209.624.327,00 (tiga triliun lima ratus empat puluh empat miliar dua ratus sembilan juta enam ratus dua puluh empat ribu tiga ratus dua puluh tujuh rupiah) menjadi Rp3.567.404.686.333,53 (tiga triliun lima ratus enam puluh tujuh miliar empat ratus empat juta enam ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus tiga puluh tiga koma lima puluh tiga rupiah)” jelasnya.
Adapun Pembiayaan Daerah pada perubahan APBD Tahun 2026 turun sebesar Rp878.422.634,07 (delapan ratus tujuh puluh delapan juta empat ratus dua puluh dua ribu enam ratus tiga puluh empat koma nol tujuh rupiah).
”Dari pembiayaan daerah pada APBD murni semula sebesar Rp231.553.845.392,00 (dua ratus tiga puluh satu miliar lima ratus lima puluh tiga juta delapan ratus empat puluh lima ribu tiga ratus sembilan puluh dua rupiah) menjadi Rp230.675.422.757,93 (dua ratus tiga puluh miliar enam ratus
tujuh puluh lima juta empat ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh tujuh koma sembilan puluh tiga rupiah)., lanjutnya.
Gubernur Ansar berharap Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 ini dapat segera dibahas untuk dapat disetujui bersama, dan dapat dijadikan sebagai landasan penyusunan rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, sehingga penetapan Perubahan APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2026 dapat diselesaikan tepat waktu dan pelaksanaannya dapat dilakukan dengan optimal.
Setelah selesai rapat dilanjutkan dengan Paripurna Penutupan Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2025-2026 yang mana dilanjutkan dengan Paripurna Pembukaan Masa Sidang Kesatu Tahun Sidang 2026-2027. (Adv)
inforakyat.com Gerbang Informasi Masyarakat Kepri