Inforakyat, Tanjungpinang- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) dan sekaligus penyerahan hasil penelitian administrasi kegandaan anggota parpol di Bintan Plaza Hotel Tanjungpinang, Kamis (16/11).
“Hari ini kita serahkan penyampaian hasil verifikasi faktual administrasi kegandaan anggota kepada 14 Parpol di Tanjungpinang dan akan dilakukan Bimtek perihal bagaimana proses selanjutnya sistem verifikasi parpol,” kata Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Robby Patria.
Robby juga mengatakan KPU Tanjungpinang juga menemukan kegandaan keanggotaan Parpol dan KTP yang tidak bisa dibaca, dan ketidaksesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Selain itu, Robby juga menyampaiakan bahwa pihaknya akan menyelenggarakan acara launching Pilkada, 22 November 2017 nanti.
Ditempat yang sama Komisioner KPU Provinsi Kepri Marsudi, mengungkapkan bahwa KPU Provinsi Kepri dan KPU Kota Tanjungpinang akan melaksanakan perintah dari KPU Pusat terkait dengan putusan Bawaslu lulusnya tiga parpol yakni PKPI, Idaman dan PBB.
KPU daerah, jelasnya, akan melakukan apapun yang diminta KPU RI terkait hasil putusan Bawaslu.
“Kalau sekarang, parpol yang belum memenuhi batas minimum anggota segera melakukan perbaikan sampai 1 Desember,” katanya.
Bimbingan teknis tersebut diikuti oleh 19 Parpol, Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Kesbangpol dan Kabag Pemerintahan Kota Tanjungpinang.