Inforakyat, Tanjungpinang- Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang menggelar roadshow sosialisasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke beberapa SLTA di Tanjungpinang.
Tema yang diusung selama roadshow adalah Menciptakan Netizen Yang Bijak Menggunakan Media Sosial. Hal ini untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan media sosial yang berimplikasi terhadap hukum, dan melawan peredaran hoax di kalangan pelajar SLTA.
Karena dalam perkembangannya media sosial, tidak lagi sekadar sebuah media untuk berinteraksi secara virtual. Namun juga dimanfaatkan penggunanya sebagai tempat untuk mengaktualisasikan diri, menyatakan pendapat pribadi, aktivitas ekonomi, dan berbagai kegunaan lainnya. Dan penggunaan media sosial tidak terbatas pada kelompok umur tertentu, termasuk kalangan pelajar SLTA.
“Kita tidak ingin adek-adek pelajar di Tanjungpinang berurusan dengan hukum, hanya karena permasalahan status atau komentar di media sosial. Oleh sebab itu, kita langsung turun ke sekolah-sekolah untuk mensosialisasikan UU ITE. Banyak di antara pelajar yang ternyata masih belum mengetahui bahwa ada ancaman hukum terhadap penyalahgunaan media sosial,” kata Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto, Kamis (8/3).
Kegiatan roadshow sosialisasi UU ITE itu telah dimulai sejak Selasa 6 Maret 2018. Sekolah pertama yang dikunjungi tim Dinas Kominfo Tanjungpinang adalah SMA Negeri 1 dan SMK Negeri 1 Tanjungpinang.
Roadshow sosialisasi UU ITE dilanjutkan kembali pada harui Rabu 8 Maret 2018 ke SMK Negeri 2 dan SMA Negeri 4 Tanjungpinang. Kunjungan tim Dinas Kominfo Tanjungpinang ke empat sekolah negeri itu mendapat sambutan positif dari kepala sekolah dan para pelajar.
Selain mempresentasikan UU ITE disertai dengan penjelasan tentang ancaman hukum terhadap penyalahgunaan media sosial, kegiatan tersebut juga diisi dengan tanya jawab seputar ujaran kebencian dan kiat mengantisipasi penyebaran hoax.
Berdasarkan kunjungan roadshow tersebut, diketahui bahwa sekitar 99 persen pelajar dari empat sekolah menengah atas tersebut memiliki akun facebook, dan sebagian besar dari pelajar belum mengetahui adanya UU ITE yang mengatur penggunaannya.
Dalam sosialisasi UU ITE, para pelajar diingatkan untuk tidak membuat ujaran kebencian, membicarakan masalah SARA, dan tidak mendistribusikan segala informasi hoax atau informasi yang diragukan kebenarnnya.
“Banyak diantara pelajar yang belum memahami UU ITE, dan kiat mengenali informasi hoax. Hoax ini memiliki daya rusak yang sangat hebat, dan media sosial merupakan wadah yang sering dipergunakan untuk menyebarkan hoax. Dalam kegiatan ini kita sampai kiat-kiat mengenali, dan melawan hoax. Harapan kami, pelajar mampu menjadi pengguna media sosial yang bijak, anti ujaran kebencian dan anti hoax. Kegiatan ini masih akan kita lanjutkan ke seluruh SLTA di Kota Tanjungpinang, secara bertahap,” ungkap Teguh.
Kominfo/Red