Home / Aspirasi / Pelayanan Semakin Mudah, Kini BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan Layanan PICK ME UP

Pelayanan Semakin Mudah, Kini BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan Layanan PICK ME UP

Inforakyat, Tanjungpinang- Sebagai salah satu wujud pelayanan prima, BPJS Ketenagakerjaan terus menerus berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh peserta. Salah satunya adalah pelayanan PICK ME UP.

Layanan ini merupakan program baru BPJS Ketenagakerjaan. Dimana layanan ini dilakukan khusus kondisi-kondisi tertentu seperti mendatangi langsung peserta yang sedang mengalami kecelakaan kerja (JKK) atau peserta yang sedang menjalani masa hukuman pidana penjara.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang Rini Suryani menjelaskan bahwa Program PICK ME UP ini bertujuan untuk memastikan bahwasanya semua peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan pelayanan yang maksimal sesuai dengan Pelayanan PRIMA yaitu Peduli, Ringkas, Interaktif, Modern dan Aktif.

“Sebagai wujud nyata pelayanan tersebut, kita sudah melakukan PICK ME UP kepada peserta atas nama Tumarno. Yang merupakan pekerja di perusahaan Lobam yang ingin melakukan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) namun posisi saat itu sedang berada di Rumah Tahanan dan tidak bisa datang kantor kemudian dari pihak BPJS Ketenagakerjaan datang langsung ke Rutan untuk memberikan hak sebagai pekerja dalam bentuk uang Jaminan Hari Tua,” ungkap Rini, Senin (9/4).

Selain itu BPJS Ketenagakerjaan juga memberi layanan PICK ME UP lainnya yakni memberikan support dengan melakukan kunjungan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja.

“Bentuk lainnya kita beri kepada Bapak Anuar yang merupakan salah satu tenaga kerja dari PT Buana Bangun Sejati yang mengalami kecelakaan kerja pada saat berangkat bekerja dan saat ini sedang koma serta telah mendapatkan perawatan dan pengobatan dari BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya

“Atas Program Inovasi PICK ME UP ini kami ingin menyampaikan kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan atas kemudahan dan pelayanan PRIMA yang akan kami berikan kepada seluruh peserta. Baik pada saat ingin melakukan Klaim Jaminan hari Tua maupun pada saat mengalami Kecelakaan kerja,” tambahnya.

Ia menambahkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan akan terus berinovasi agar semua peserta mendapatkan pelayanan terbaik sesuai dengan Amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

“Untuk itu mari daftarkan semua tenaga kerja kita yang ada di perusahaan agar mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP) di kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang Jalan Engku Putri Nomor 3,” tutupnya. (Red)

About Redaksi

Check Also

Tim Rudi-Rafiq Kawal Ketat TPS, Kamal: Kita Unggul 10 Persen Hanya Kecurangan yang Mengalahkan Kita

Inforakyat, Batam- Pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), nomor urut 2, …