Inforakyat, Tanjungpinang- BS, oknum Pejabat Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang diduga sebagai Kepala Bidang (Kabid) di Dinas ESDM Kepri ditangkap Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang, Senin (9/4) sekira pukul 20.00 WIB.
Pelaku diamankan dikediamannya Jalan Sei Jang Tanjungpinang bersama stafnya inisial AM.
Dari tangan pelaku juga diamankan barang bukti sisa sabu yang telah dikonsumsi pelaku dan alat hisap atau bong.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi kepada awak media mengatakan, penangkapan terhadap pelaku karena ada laporan dari masyarakat.
Selain itu, pelaku juga merupakan target operasi dari Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang.
“Saat dites urin BS positif, sedangkan AM negatif dan AM hanya dijadikan sebagai saksi,” ungkapnya saat diwawancarai awak media di Mapolres Tanjungpinang, Selasa (10/4).
Mantan Kapolres Lingga itu tidak memaparkan beberapa barang bukti yang diamankan pihaknya dari tangan pelaku. “Barang buktinya belum di timbang lagi,” katanya.
Ia menambahkan, ihaknya akan melakukan pengembangan lebih lanjut dari mana pelaku mendapatkan barang haram tersebut.
“Kita akan lakukan pengembangan lebih lanjut,” tuturnya.
Pelaku diancam melanggar pasal 112 atau pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 1 sampai 4 tahun penjara atau 8 sampai 20 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar. (Red)