Inforakyat, Tanjungpinang- Terjawab sudah keresahan sebagian masyarakat Tanjungpinang terkait nasib pencalonan Pasangan Calon (Paslon) Sahrul-Rahma yang selama ini masih gantung dengan polemik SK rekomendasi Partai yang tak kunjung didapat.
Hal ini terjawab dengan, kedatangan Paslon Sabar dan tim ke KPU Tanjungpinang mengantarkan SK pemberhentian sebagai anggota DPRD Kota Tanjungpinang yang ditandatangani Gubernur Kepri, dengan nomor surat 768 Tahun 2018.
Kedatangan Paslon Sabar yang didampingi Ketua Tim Pemenangan Sahrul-Rahma, Ade Angga Kantor Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang, Jumat (25/5) untuk mengantarkan SK yang diteken langsung oleh Gubernur Kepri Nurdin Basirun.
Dalam siaran persnya Ade Angga mengatakan, kedatangan pihaknya ke KPU Tanjungpinang, untuk mengantarkan SK pemberhentian sebagai anggota DPRD Kota Tanjungpinang yang ditandatangani Gubernur Kepri, dengan nomor surat 768 Tahun 2018.
“Kita menyampaikan berkas yang sangat penting yakni SK pemberhentian Rahma sebagai Anggota DPRD Tanjungpinang. Alhamdulillah SK ini merupakan jawaban bagi masyarakat yang selama ini bertanya-tanya,” ucapa Ade Angga.
Ade juga menjelaskan bahwa dengan adanya SK tersebut membuktikan bahwa demokrasi sudah berjalan baik di Kota Tanjungpinang.
“Ini buktinya demokrasi berjalan baik di Tanjungpinang. Dan kami selalu dapat petunjuk dari Allah. Selama ini kita tunggu dengan sabar. Terimakasih juga pada Gubernur atas tindaklanjutnya dan juga pada Pejabat Walikota yang merespon cepat serta pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang,” tutupnya. (Red)