Home / Aspirasi / Dua Paslon Walikota Tanjungpinang Sampaikan Total Harta Kekayaan

Dua Paslon Walikota Tanjungpinang Sampaikan Total Harta Kekayaan

Inforakyat, Tanjungpinang- Penyampaian laporan harta kekayaan pribadi/pejabat negara Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang tahun 2018, Rabu (20/6) di Hotel Komfort Tanjungpinang.

Penyampaian laporan harta kekayaan tersebut dimulai dari Paslon nomor urut 1, yakni Syahrul-Rahma (Sabar) dan dilanjutkan dengan Paslon nomor urut 2, Lis-Maya (Lima).

Dalam penyampaianya, Paslon nomor urut 1, Syahrul membacakan harta kekayaan dengan rincian, data harta tanah dan bangunan dengan total Rp109.134.900 juta. Alat tranportasi dan mesin Rp163.000.000 juta.

Lanjutnya, untuk harta bergerak lainya Rp120.000.000 juta, surat berharga Rp0. Sementara kas dan setara kas Rp104.721.460 juta. Jadi, total harta kekayannya pribadinya sebesar Rp496.856.360 juta,” papar Sahrul saat menyampaian laporan harta kekayaannya.

Sedangkan, Rahma menyampaikan data harta tanah dan bangunanya sebesar Rp5.200.000.000 Miliar. Alat tranportasi dan mesin Rp480.000.000 juta. Harta bergerak lainya Rp150.000.000 juta.

“Untuk surat berharga Rp0, sedangkan kas dan setara kas Rp764.750.000 juta. Sementara hutang Rp21.728.882 juta. Jadi, total harta kekayaannya Rp6.573.021.118 Miliar,” jelasnya.

Setelah itu dilanjutkan dengan Paslon nomor urut 2, Lis Darmansyah menyampaikan bahwa total harta kekayaanya sebesar Rp7.272.276.913 Miliar. Dengan rincian, harta tanah dan bangunan Rp3.415.449.000 Miliar. Alat tranportasi dan mesin Rp439.000.000 juta.

“Untuk harta bergerak lainya Rp322.050.000 juta. Kas dan setara kas Rp3.095.777.913 Miliar,” ucapnya.

Selanjutnya, Maya menyampaikan data harta tanah dan bangunan sebesar Rp6.400.000.000 Miliar. Alat tranportasi dan mesin Rp427.000.000 Miliar.

Sementara, kas dan setara kas Rp761.059.708 juta. Jumlah total seluruhnya sebesar Rp7.588.059.708 Miliar.

Ditempat yang sama, Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Robby Patria mengatakan, sesuai dengan PKPU 3 tahun 2017 pasal 74 bahwa Paslon mengumumkan kepada publik ataupun masayarakat tentang LHKPN mereka (Paslon) yang sudah teregister oleh KPK.

“Maka, hari ini kita memfasilitasinya saja dan mereka yang mengumumkan. Kalau mereka tidak bisa mengumumkan, mereka bisa membuat surat kuasa kepada KPU dan KPU yang mengumumkan. Tapi alhamdulillah mereka bisa mengumumkan semua,” ucapnya.

Menurutnya, waktu penyampaikan laporan harta kekayaan pribadi/pejabat negara Paslon ini sudah sesuai peraturan.

“Penyampaian laporan harta kekayaan Paslon ini kan paling lambat kan dua hari sebelum hari H. Sementara ini masih ada 6 hari lagi baru pencoblosan,” tutupnya.

(Amri/red)

About Redaksi

Check Also

BP Batam Hadiri Rapat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR RI di Bandara Hang Nadim

Inforakyat, Batam- Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) yang diwakili oleh Anggota Bidang Pengusahaan, Wan Darussalam …