Home / Aspirasi / Empat Bacaleg Kota Tanjungpinang Dicoret

Empat Bacaleg Kota Tanjungpinang Dicoret

Inforakyat, Tanjungpinang- Tidak memenuhi syarat, empat Bakalan Calon Legislatif (Bacaleg) Kota Tanjungpinang pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 mendatang dicoret.

Devisi Teknis dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang, Susanty mengatakan, pecoretan dilakukan oleh pihaknya disebabkan Bacaleg tersebut tidak memenuhi syarat.

Ia menyampaikan, syarat yang tidak dilengkapi Bacaleg tersebut seperti, surat kesehatan dan surat dari pengadilan.

“Empat Bacaleg itu tidak memenuhi syarat, otomatis gugur atau namanya dicoret,” kata Susanty, Rabu (1/8) di Kantor KPU Kota Tanjungpinang.

Adapun nama yang dicoret yakni tiga Bacaleg dari Partai Garuda diantaranya, satu Bacaleg dari Dapil I Tanjungpinang Barat-Kota dan dua Bacaleg dari dapil II Tanjungpinang Timur. Sedangkan, dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) satu Bacaleg yakni dari Dapil III Bukit Bestari.

“Partai Garuda yang lolos 27 Bacaleg dan PSI 29 Bacaleg,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Devisi Teknis dan Parmas KPU Kota Tanjungpinang, Susanty mengatakan apabila Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Kota Tanjungpinang tidak melengkapi berkas pendaftaran hingga 31 Juli 2018 ini namanya akan dicoret.

Ia menyampaikan, rata-rata berkas persyaratan Bacaleg yang sudah mendaftar ke KPU Kota Tanjungpinang dari masing-masing Partai Politik (Parpol) itu ada perbaikan.

“Oleh karena itu, jika waktu masa perbaikan berkas pendaftaran sudah habis, namun tidak dilengkapi juga, maka otomatis Bacaleg yang tidak melengkapi berkas namanya akan dicoret,” kata Susanty, Selasa (24/7) di Kantor KPU Kota Tanjungpinang.

Ia memaparkan, syarat paling banyak yang belum dilengkapi oleh Bacaleg dari masing-masing Parpol itu yakni hasil tes pemeriksaan kesehatan dengan tidak melampirkan ijazah asli terakhirnya saat melakukan pendaftaran.

“Kebanyakan mereka tidak dapat menunjukkan hasil pemeriksaan kesehatan, tapi hanya surat kesehatan bahwa dia (Bacaleg) sehat. Dan, sebagian Bacaleg ada juga yang hanya menunjukkan scan ijazah, legalisir ijazah dan fotokopi ijazah. Seharusnya mereka melampirkan ijazah yang asli,” jelasnya.

Menurutnya, kenapa surat kesehatan bisa tidak lengkap mungkin itu keterlambatan kepengurusan dari masing-masing Parpol yang sehingga untuk tahapan di KPU waktunya tak sampai tapi bisa dilengkapi pada masa perbaikan. Sementara kalau yang untuk izajah, mungkin yang bersangkutan ada diluar kota.

Dengan demikian, pihaknya memberikan masa perbaikan kepada Bacaleg yang belum memenuhi syarat hingga 31 Juli 2018 mendatang.

“Semua masing-masing Parpol ada perbaikan. Kalau dibilang Parpol apa saja, semua partai itu ada perbaikanlah. Dan sekarang kami hannya menunggu Bacaleg melengkapi agar memenuhi syarat,” tegasnya.

Sebab, lanjutnya lagi, dua hari yang lalu pihaknya sudah menyampaikan kepada masing-masing Parpol, yang mana bacaleg yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) dan mana yang Memenuhi Syarat (MS). (Amri/red)

About Redaksi

Check Also

Lis: Tiga Tahun Pemda Tidak Fokus Perbaiki Ekonomi, Tanjungpinang Masuk Urutan Kedua Tingkat Kemiskinan Tertinggi di Kepri

Inforakyat, Tanjungpinang- Calon Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah menyoroti tingginya angka kemiskinan dan pengangguran di Tanjungpinang …