Home / Aspirasi / Kodim 0315/Bintan Ringkus 4 Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Kodim 0315/Bintan Ringkus 4 Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Inforakyat, Tanjungpinang- Jajaran anggota Komando Distrik Militer (Kodim) 0315/Bintan berhasil meringkus 4 orang pelaku penyalahgunaan narkoba di Wilayah Tanjungpinang, Provinsi Kepri. Ke empat pelaku berinisial Z (30), JR (37), TK (60), TS (53).

Dandim 0315/Bintan, Letnan Kolonel Infantri (Letkol) I Gusti Bagus (IGB) Putu Wijangsa mengatakan, penangkapan dilakukan berawal pihaknya mendapat informasi dari masyarakat. Dari informasi tersebut pihaknya langsung melakukan penelusuran.

“Berkat informasi tersebut kita berhasil mengamankan satu pelaku inisial Z pada 8 Agustus 2018 di Tanjung Unggat sekira pukul 23.00 Wib,” kata IGB Putu Wijangsa, Jumat (10/8) saat konferensi pers di Makodim.

Saat diamankan, lanjut Dia, pelaku baru selesai menggunakan narkoba diduga sabu, karena ditemukan alat hisap dan sisa diduga sabu yang telah digunakan.

Setelah itu, lanjutnya, pihaknya melakukan pengembangan dari mana barang haram tersebut didapat oleh pelaku Z. Dari pengembangan diamankan inisial JR, TK dan TS di Jalan Rawasari.

Ia juga mengatakan, saat diamankan satu pelaku inisial JR sempat berteriak maksud memprovokator warga setempat.

“Dari empat pelaku ini tiga diantaranya yakni inisial JR, TK dan TS merupakan residivis dengan kasus yang sama,” ungkapnya.

Dari penagkapan tersebut diamankan barang bukti narkoba diduga jenis sabu dua paket masing-masing 0,85 gram dan 0,89 gram, alat hisap sabu dan sejumlah uang tunai pecahan rupiah dan dolar serta handphone merk nokia.

“Selanjunya kasus ini kami serahkan ke instansi terkait yaitu pihak BNN Kota Tanjungpinang untuk di proses lebih lanjut,” ucapnya.

Ditempat yang sama, Staf pemberantasan BNN Kota Tanjungpinang, Surya menyampaikan bahwa dirinya belum mengetahui keempat pelaku ini pamakai, pengedar ataupun bandar karena harus dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Nanti setelah kita dalami apakah BB diduga sabu ini benar sabu atau tawas dan juga termasuk tes urin pelaku. Setelah itu, apakan harus diproses hukum atau direhabilitasi,” jelasnya. (Amri/red)

About Redaksi

Check Also

BP Batam Terima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri

Inforakyat, Batam- Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mendapatkan Penghargaan Inovasi Pengembangan Infrastruktur dalam Malam Penganugerahan …