Inforakyat, Tanjungpinang- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kota Tanjungpinang Pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019 sebanyak 145.441.
Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Aswin Nasution membacakan daftar pemilih se Kota Tanjungpinang.
Pertama, Kecamatan Tanjungpinang Barat, 4 Kelurahan di 129 TPS dengan jumlah DPT yakni laki-laki 17.104 dan Perempuan 17.899. Total keseluruhan 35.003.
Kedua, Kecamatan Tanjungpinang Kota, 4 Kelurahan di 58 TPS dengan jumlah DPT yakni laki-laki 7.898 da Perempuan 7.597. Total keseluruhan 15.495.
Ketiga, Kecamatan Tanjungpinang Timur, 5 Kelurahan di 218 TPS dengan jumlah DPT yakni laki-laki 27.905 da Perempuan 28.504. Total keseluruhan 56.409.
Dan keempat, Kecamatan Bukit Bestari, 5 Kelurahan di 156 TPS dengan jumlah DPT yakni laki-laki 18.822 dan Perempuan 19.712. Total keseluruhan 38.534.
Total seluruhan Kota Tanjungpinang pada Pemilu 2019 adalah jumlah 18 Kelurahan di 561 TPS dan jumlah pemilih tetap laki-laki 71.729 dan Perempuan 73.712. Total keseluruhan 145.441.
Sebelum ditetapkan, ia mempertanyakan, apakah ada tanggapan dari Panwas, Disdukcapil serta perwakilan dari partai politik yang ada di Kota Tanjungpinang? Tidak ada.
“Dengan mengucapkan bismillah, DPT Kota Tanjungpinang kami tetapkan dengan jumlah 145.441,” ucap Aswis menetapkan, Senin (20/8) usai masing-masing Ketua PPK membacakan rekapitulasi Perbaikan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) di Hotel Plaza Tanjungpinang.
Ia menambahkan, selanjutnya ada yang namanya daftar pemilih khusus, maka yang belum termasuk di DPT ini, jika ada yang punya KTP-e masih bisa diakumodir sebelum KPU Provinsi menetapkan DPT.
Maka, lanjutnya, itu akan diakumodir menjelang KPU Provinsi melakukan penetapan DPT. Sementara, KPU Provinsi punya jadwal dari 29 sampai 31 Agustus 2018 ini.
“Yang jelas, sebelum KPU Provinsi melakukan penetapan DPT, kalau ada warga yang memiliki KTP elektronik itu masih bisa diakomodir, namanya daftar pemilih khusus,” jelasnya. (Amri/red)