Inforakyat, Tanjungpinang- Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Bestari menangkap dua orang pelaku pelecehan seksual terhadap anak.
Pelaku adalah berinisial No (38) warga Jalan Sultan Machmud, Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang dan CY (25) di jalan Arif Rahman Hakim, Sei Jang. Kedua pelaku ditanggap di kediamannya masing-masing.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi mengatakan, pelaku diamankan setelah kepolisian menerima laporam dari orang tua korban yang tidak terima perbuatan pelaku terhadap anaknya.
Adapun yang menjadi korban dari kedua pelaku ini, kata Ucok, semua merupakan pelajar sebanyak empat orang anak.
“Kini, pelaku harus meringkus di sel tahanan Polsek Bukit Bestari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Ucok, Sabtu (8/9) saat pres rilis di Mapolsek Bukit Bestari Tanjungpinang.
Ia memaparkan, kronologis penangkapan pada hari Kamis 30 Agustus 2018 sekira pukul 20.00 Wib korban HP minta izin kepada ibu korban untuk pergi ke rumah terlapor di jalan Sultan Machmud Gang Perapat 4 No.46 Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang.
Sesampainya di rumah terlapor, korban HP diajak minum-minum alkohol oleh terlapor. Setelah korban HP mabuk dan tertidur terlapor langsung membuka celana korban HP dan memasukkan alat kelamin (Penis) terlapor kedalam lubang anus korban selama lebih kurang 10 menit sampai terlapor mengeluarkan sperma.
Pada hari Jumat 7 September 2018 sekira pukul 22.00 Wib terlapor ditangkap dirumahnya dan dibawa ke Polsek Bukit Bestari untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Pasal yang dilanggar, Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 82 ayat 1 UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan penetapan pemerintah Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (Amri/red)