Home / KEPRI / BBM Turun, Tarif Angkutan Umum Masih Tunggu SK Penyesuaian Penurunan Tarif

BBM Turun, Tarif Angkutan Umum Masih Tunggu SK Penyesuaian Penurunan Tarif

Inforakyat, Tanjungpinang- Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, Muramis mengatakan, setelah pemerintah pusat resmi menurunkan harga bahan bakar minyak per 1 April 2016 lalu, pemerintah provinsi Kepulauan Riau berencana menurunkan tarif angkutan umum di Kepri.

Muramis mengatakan, penyesuaian tarif angkutan darat dan laut, Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) di Kepri pasti akan segera dilakukan. Untuk menurunkan tarif tersebut, sambung Muramis perlu Surat Ketetapan. Oleh karena itu saat ini pihaknya masih menunggu SK penyesuaian tarif angkutan umum  Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dari Kementerian Perhubungan sebagai pedoman.

“Penurunan tarif angkutan Antar Kota Dalam Provinsi akan kita lakukan, dan saat ini kami sedang menunggu petunjuk teknis dari Menteri Pehubungan sebagai acuan,” kata Muramis, Sabtu (2/3).

Muramis memastikan, kalau SK tersebut sudah turun sebagai pedoman, secepatnya hal itu akan dilaporkan kepada Gubernur Kepri. Selanjutnya melalui perintah dan arahan Gubernur, pihaknya akan melakukan rapat pembahasan dengan pihak terkait, seperti Organda, operator dan asosiasi pengusaha pelayaran, KSOP dan instansi lainnya.

Dengan belum adanya SK penyesuaian penurunan dan pemberlakukan tarif baru, saat ini besaran tarif ongkos angkutan darat dan laut di Kepri masih tetap sebagaimana yang ditetapkan Gubernur pada Juli 2015 lalu.

Untuk diketahui, Pemerintah Pusat melalui Menteri ESDM telah menetapkan penurunan harga BBM premium dan solar per 1 April 2016. Dari Rp6.950 harga Premium per liter sebelumnya, turun menjadi Rp6.450, sedangkan solar dari Rp5.650 per liter sebelumnya menjadi Rp5.150.

About Redaksi

Check Also

BP Batam Gelar FGD Monev Keterbukaan Informasi Publik

Inforakyat, Batam- Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar acara Focus Group Discussion (FGD) Monitoring dan Evaluasi …

Tinggalkan Balasan