Home / Hukum / Berkas Kasus Hasan Dikembalikan Untuk Kesekian Kalinya, Kuasa Hukum Bintan Properti Sebut Penanganan Kasus Hasan Irasional

Berkas Kasus Hasan Dikembalikan Untuk Kesekian Kalinya, Kuasa Hukum Bintan Properti Sebut Penanganan Kasus Hasan Irasional

Inforakyat, Bintan- Kuasa Hukum/Advokat Advokat PT. Bintan Properti Indo, Dr.Lucky Omega Hasan, S.H.,M.H, menilai penegakan hukum kasus tersangka mantan Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, irasional di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan.

Hal itu disampaikannya berdasarkan perkembangan kasus yang bergulir di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan dan Kejari Bintan dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang diduga dilakukan Hasan, serta tersangka lainnya Riduan dan Budiman sangat dirugikan atas perkembangan penegakan hukum pidana yang lambat ini.

Ia menuturkan, berkas penyidik Satreskrim Polres Bintan dikembalikan untuk kesekian kalinya oleh Kejari  Bintan dengan alasan belum lengkap, dan melalui sejumlah petunjuk yang diberikan. PT. Bintan Properti Indo sebagai korban atas kasus tersebut.

“Pengembalian berkas kepada penyidik, dengan alasan belum lengkap sangat diduga berulang terhadap tuntutan pemenuhan dokumen SK asli Gubernur Riau KDH Tk.I Riau dengan Nomor : KPTS.421/VIII/1991 Tanggal 8 Agustus 1991 tentang Pencadangan tanah seluas ± 100 Ha (lebih kurang seratus hektar) di Sei Lekop Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Kepulauan Riau untuk ditujukan kepada PT. Expasindo Raya,” kata Lucky dalam keterangan tertulisnya diterima, Kamis 24 Oktober 2024.

Sebagai korban, apabila memang benar alasan pengembalian berkas kepada penyidik (P19) berdasarkan kepada pemenuhan SK Asli Guberur Riau tahun 1991. “Maka saya sebagai Advokat dari PT. Bintan Properti Indo sangat menyayangkan langkah dari Kejaksaan Negeri Bintan tersebut,” katanya.

Alasannya, kata Lucky, SK Asli Gubernur Riau pada tahun 1991 tersebut tidak muncul tiba-tiba, melainkan berdasarkan rekomendasi Bupati Kepulauan Riau saat itu di tahun 1990 yang dokumen surat rekomendasinya benar teregister dan masih ada buku register aslinya di pemerintahan Kabupaten Bintan.

“Dan, dokumen pendukung tersebut sudah dilampirkan oleh penyidik kepada jaksa penuntut umum,” katanya.

Lanjut kata Lucky, adanya pengakuan salah satu tersangka, yakni Hasan di media surat kabar mengenai kekeliruannya dalam turut menerbitkan surat pengoperan hak penguasaan tanah kepada pihak-pihak pembeli, dan atas situasi tersebut tersangka Hasan dan Riduan sudah melakukan penyelesaian pengembalian uang kepada para pembeli dan penerima pengoperan hak penguasaan tanah.

“Lantas apalagi yang ditunggu oleh jaksa penuntut umum?!,” ujarnya.

Dua alasan itu menyebabkan persepsi korban dan saya sebagai Advokat dari korban menganggap penegakan hukum pidana pada kasus ini seperti terjadi irasional, bahkan mungkin persepsi ini sama dengan benak publik,” tegasnya

Ia berharap semoga independensi dan objektifitas Kejari Bintan dalam kasus ini tidak berada dalam titik kritis. “Karena Kejari Bintan adalah milik rakyat dan tumpuan perjuangan hak korban tindak pidana. Semoga,” pungkasnya. (Red)

About Redaksi

Check Also

Kejati Kepri Tahan Dua Tersangka Perkara Dugaan Tipikor Penyimpangan Penutupan Asuransi Aset PT. Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam pada PT. Berdikari Insurance Cabang Batam Tahun 2012-2021

Inforakyat, Tanjungpinang- Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) telah melakukan penahanan …