Home / Aspirasi / Tambang Pasir Diduga Ilegal Kian Menggila di Desa Kuala Sempang Bintan, APH Harus Bertindak Selamatkan Kerusakan Lingkungan

Tambang Pasir Diduga Ilegal Kian Menggila di Desa Kuala Sempang Bintan, APH Harus Bertindak Selamatkan Kerusakan Lingkungan

Inforakyat, Bintan- Aktivitas pertambangan pasir darat di Kampung Tanjung Arang, Desa Kuala Sempang, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan terus beroperasi mengeruk perut bumi. Meski diduga aktivitas tersebut ilegal sebab dari informasi yang diperoleh media ini, Aktivitas pengerukan pasir yang dilakukan oleh PT Inti Surya Indonesia belum mengantongi izin dari Kementerian ESDM.

“Aktivitas pengerukan pasir di Desa Kuala Sempang itu kan sudah berlangsung lama, padahal setahu saya, mereka hanya mengantongi izin dari Dinas ESDM Provinsi Kepri, belum ada izin resmi dari Kementerian terkait,” kata sumber kepada media ini beberapa hari lalu.

Dari penelusuran media ini, benar bahwa Pemerintah Provinsi Kepri melalui Dinas ESDM Kepri telah mengeluarkan surat persetujuan rencana penambangan SIPB yang ditandatangani Kepala Dinas ESDM Kepri Darwin. Namun sesuai regulasi bahwa pertambangan pasir (yang masuk dalam kategori mineral batuan atau galian C) tidak bisa dilakukan hanya dengan izin daerah tingkat kabupaten/kota.

Berdasarkan undang-undang pertambangan terbaru, penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) dan pengawasannya merupakan kewenangan Pemerintah Pusat melalui sistem perizinan berbasis risiko.

Sebagaimana dijelaskan dalam UU tersebut bahwa dasar hukum dan kewenangan Mengacu pada Undang-Undang Minerba, wewenang penerbitan izin pertambangan kini dipegang oleh Pemerintah Pusat. Pemerintah Daerah (provinsi dan kabupaten/kota) sebatas mengalokasikan ruang untuk kawasan pertambangan, mengeluarkan rekomendasi tata ruang (KKPR), serta menerbitkan izin lingkungan.

Melalui Sistem OSS

Seluruh permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batuan harus diajukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Pemerintah Pusat. [1]

Penetapan Wilayah

Sebelum menambang, pelaku usaha harus terlebih dahulu mengajukan permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang prosedurnya terintegrasi dengan sistem dari Kementerian ESDM.

Pertambangan Tanpa Izin (PETI)

Melakukan aktivitas pertambangan (termasuk pengerukan pasir) tanpa memiliki IUP yang sah merupakan tindakan pidana yang dapat dikenakan sanksi penjara dan denda yang sangat besar.

Terlihat dari penelusuran tim media ini, kerusakan alam lingkungan sekitar sangat parah akibat pengerukan pasir dari perut bumi Desa Kuala Sempang Kabupaten Bintan.

“Kalau itu dibiarkan terus, lama kelamaan area sekitar akan tenggelam, kerimbunan semak dan pohon di tengah hutan Desa Kuala Sempang ini sudah gundul, APH maupun Pemda harus segera bertindak,” ucap salah satu tim media ini yang miris melihat kondisi area pengerukan pasir tersebut.

Sementara itu, untuk memverifikasi informasi yang diterima media ini, bahwa pertambangan pasir darat oleh PT ISI diduga ilegal karena belum mengantongi izin dari Kementerian atau Pusat, media ini mencoba melakukan konfirmasi perimbangan kepada pihak PT ISI melalui Adi, Santi dan Ahong yang diduga merupakan perwakilan PT ISI, namun hingga berita ini disiarkan, perwakilan PT ISI belum merespon upaya konfirmasi media ini. Namun bila, Perwakilan PT ISI ataupun Managemen PT ISI memberikan tanggapan atau pernyataan, media inforakyat berkomitmen akan mempublisnya sebagai tanggapan. (Red)

About Redaksi

Check Also

Sambut Semarak HUT RI: Satgas TMMD 129 Bojonegoro Gembleng PBB Siswa SD Kesongo 1

Inforakyat, Bojonegoro- Kehadiran Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-129 tahun 2026 di Desa Kesongo, …