Inforakyat, Tanjungpinang- Penimbunan hutan bakau di Jalan RHF Batu 8 Tanjungpinang yang dilakukan pengusaha mendapat angin segar dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Tanjungpinang. Pasalnya Kepala BLH Tanjungpinang Yuswandi mengatakan, aktivitas penimbunan dibolehkan sepanjang prosedur persyaratan izin timbun sudah diurus.
“Boleh ditimbun asal persyaratan izin timbunnya sudah diurus. Meski izin timbun itu sendiri belum keluar,” kata Yuswandi dikantor BLH, Jumat (23/9).
Sedangkan untuk keabsahan izin timbun tersebut, menurut Yuswandi hanya merupakan pormalitas saja. “Kalau pemohon sudah memenuhi syarat penimbunan, lahan itu sudah boleh ditimbun,” ujarnya.
Sementara, adanya aturan dari Dinas Tata Kota dan Pengawasan Pembangunan Kota Tanjungpinang yang melarang adanya penimbunan hutan bakau dengan jarak 150 meter dari Daerah Aliran Sungai (DAS), menurut Kepala BLH ini tergantung penyesuaian. “Aturan 150 meter itu disesuaikan,” jelasnya.
Pantauan dilapangan, aktivitas penimbunan tersebut sudah dihentikan sementara oleh Satpol PP dengan menggembok pintu masuk lokasi lahan penimbunan.
“Lokasi itu digembok sementara untuk meninjau ulang lagi persyaratan-persyaratan izin timbun yang sudah diajukan pengusaha,” ungkap Yuswandi.