Inforakyat, Tanjungpinang– Tim gabungan Lantamal IV Tanjungpinang bersama Bea Cukai Tanjungpinang berhasil mengamankan dua kapal bermuatan barang ilegal berupa beras dan minuman beralkohol. Kedua kapal tersebut ditangkap diperairan Kepri pada Minggu dini hari (20/3).
Danlantamal IV Tanjungpinang, Laksamana Pertama S Irawan didampingi pejabat Bea Cukai dan Satpol Airud Polres Tanjungpinang menjeaskan, penangkapan tersebut merupakan komitmen Lantamal IV untuk menindaklanjuti perintah Presiden RI Joko Widodo.
“Presiden telah perintahkan, agar mewaspadai perairan Kepri, karena Kepri ini merupakan entri point barang-barang ilegal. Serta wilayah yang berbatasan langsung dengan negara lain,” kata Irawan, Minggu (20/3).
Irawan menjelaskan, dua Kapal yang ditangkap tersebut, Yakni KM Kawal Bahari-1 dan KM Kharisma Indah. Adapun isi dari kapal Kawal Bahari yakni minuman bir merek Tiger, Heineken dan ABC dengan jumlah total 3000 kis, satu kis 24 kaleng. “Kapal ini milik inisal A,” ujarnya.
Sementara dikapal satu lagi yakni, KM Kharisma Indah, ditemukan gula sebanyak 500 karung, beras 1000 karung. Pemiliknya juga berinisial A namun orangnya berbeda. “Untuk sementara akan kita tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Irawan. Maruli