Home / DPRD Kota Tanjungpinang / Dewan Kecewa PT SBG Tak Hadiri RDP

Dewan Kecewa PT SBG Tak Hadiri RDP

Inforakyat, Tanjungpinang- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang menyesalkan ketidakhadiran PT. Sinar Bahagia Group (SBG) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III bersama pihak Pemko Tanjungpinang terkait penimbunan tidak berizin, Rabu (31/5).

Adapun pembahasan RDP tersebut yakni, adanya aktivitas penimbunan yang dilakukan PT.SBG di daerah Bintan Center yang tak jauh dari terminal Sungai Carang dekat rawa resapan air.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang Ashady Selayar menuturkan bahwa, panggilan RDP ini sudah dilayangkan jauh hari sebelumnya.

“Telah kita layangkan secara tertulis melalui surat resmi dan lisan hingga telepon. Tapi mereka tidak hadir,” kata Ashady.

Alasan RDP ini dilakukan, sambung Ashady, agar kegiatan penimbunan itu jangan berdampak negatif terhadap masyarakat sekitar. Selain itu PT. Sinar Bahagia juga belum mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Dalam RDP ini, Komisi III juga menghadirkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, Dinas PUPR, Perumahan dan Pemukiman dan Dinas Perizinan Terpadu.

“Rekomendasi kita dari RDP itu seperti PT. Sinar Bahagia harus melengkapi izin dulu, membenahi drainase, mengusul pembuatan kolam penampungan dan Box penutup khusus melancarkan saluran udara,” tegasnya.

Hal itu, dijelaskan Ashady yang lokasinya tidak jauh dari pemukiman atau perumahan penduduk, dan jangan sampai menimbulkan banjir dikemudian hari.

“Rekomendasi itu pasti harus berpihak kepada kepentingan masyarakat dan pihak pengembang harus mentaati peraturan perizinan yang sudah ada,” ungkapnya.

RDP penimbunan ini akan kembali diadakan. Dia berharap dihadiri oleh PT. Sinar Bahagia.

“Bila memang mereka (PT Sinar Bahagia) tidak memenuhi RDP selanjutnya, jangan salahkan kami untuk ke penegak hukum adanya penimbunan tidak berizin sesuai UU No. 32, Pasal 36, Pasal 1 tentang kegiatan penimbunan tidak berizin dengan ancaman pidana dengan kurungan 1 tahun dan denda Rp10 miliar,” katanya.

RDP ini, Ashady didampingi Sekretaris Komisi III Ginta Asmara, serta anggota lainnya seperti Said Indri, Borman Sirait, Agung Trianto, Hot Asi Silitonga dan lainnya.

About Redaksi

Check Also

Tumarmi Warga Tanjungpinang Pilih Rudi Karena Ingin Perubahan

Inforakyat, Tanjungpinang- Perhelatan Pilkada merupakan momentum memilih calon Pemimpin Kepala Daerah bagi masyarakat. Pilkada serentak …