Inforakyat, Tanjungpinang- Hari pertama masuk bekerja paska libur panjang Lebaran, sekitar 3 persen dari 3.790 orang jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Tanjungpinang tidak hadir dengan beragam alasan.
Ada ASN yang memang sudah lama mengajukan cuti sebelum keluarnya aturan terkait larangan mengambil cuti setelah libur Lebaran. Cuti tersebut sudah disetujui oleh kepala dinas bersangkutan.
Beberapa ASN perempuan sedang memasuki cuti melahirkan. Serta ada ASN yang tidak dapat merasakan cuti bersama dan libur Lebaran karena tugas, maka dapat mengambil cuti setelah masuk bekerja. Hal ini dinilai tidak menyalahi aturan. Meski demikian, ada beberapa ASN tanpa keterangan.
“Ada jumlahnya namun saya tak hafal detail. Ada sekitar 3 persen ASN memang tidak masuk bekerja di hari pertama ini. Untuk kepala SKPD semua hadir,” ujar Kepala BKD Kota Tanjungpinang, Raja Khairani, Senin (11/7).
Beberapa alasan ASN tidak masuk bekerja masih dinilai wajar. Untuk ASN yang tidak disertakan keterangan, maka akan diserahkan kepada kelapa SKPD bersangkutan. Untuk melakukan pembinaan secara lisan serta tertulis jika sudah memasuki pelanggaran berulang.
Setelah Apel pagi bersama dan absen, pihak BKD tidak melakukan sidak ke SKPD. Menurutnya, Absen dan apel pagi bersama sudah cukup.