Home / Aspirasi / DPRD Kepri Gelar Paripurna Panduk Fraksi Terhadap Ranperda Pencegahan dan Pemberantasan Peredaran Narkotika

DPRD Kepri Gelar Paripurna Panduk Fraksi Terhadap Ranperda Pencegahan dan Pemberantasan Peredaran Narkotika

Inforakyat, Tanjungpinang- DPRD Provinsi Kepri menggelar Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika.

Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau Jumaga Nadeak, dan dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Marlin Agustina, dan masing-masing Kepala Perangkat/Wakil dari OPD Provinsi Kepulauan Riau, bertempat di Ruang Balairung Wan Seri Beni Pusat Perkantoran Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Pulau Dompak, Kamis (13/3).

Dalam Paripurna tersebut, Pimpinan sidang sekaligus Ketua DPRD Kepri mempersilahkan juru bicara atau perwakilan Fraksi membacakan atau menyampaikan pandangan masing-masing Fraksi.

“Waktu dan tempat kami persilahkan juru bicara Fraksi partai Golkar menyampaikan pandangan Fraksinya,” kata Jumaga Nadeak.

H. Mustamin Bakri sebagai Wakil dari Fraksi Golkar menyampaikan Pandangan Umum terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika.

“Berdasarkan informasi yang kami peroleh, terdapat 3 Provinsi di Indonesia yang saat ini belum memiliki Perda FP4GNPN, termasuk salah satunya adalah Provinsi Kepri,” kata Juru bicara Fraksi Golkar ini.

Mustamin menerangkan, berdasarkan kondisi tersebut, maka pihaknya melihat perlunya pembahasan Ranperda Narkotika ini

“Oleh karena itu harus menjadi perhatian kita semua, agar proses pembahasan sampai dengan pengesahan dapat berjalan dengan lancar tanpa kendala apapun,dan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan,” ucap Mustamin Bakri.

Hal yang sama juga disampaikan oleh masing-masing Fraksi yang ada di DPRD Kepri dalam penyampaian pandangan Fraksinya.

Fraksi PKS misalnya, melalui juru bicara Fraksi PKS meminta agar pembahasan Ranperda tentang pemberantasan peredaran Narkotika ini bisa segera di sahkan menjadi Perda.

“Pada Bab X pasal 18 ayat (2) bahwa pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dianggarkan pada badan. badan yang dimaksud dalam Ranperda ini adalah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik,” ucap juru bicara Fraksi PKS Wahyu Wahyudin.

“Menurut kami hal ini perlu ditinjau kembali, karena dengan ketentuan ayat (2) ini secara otomatis semua pelaksanaan fasilitasi pengangggarannya berada di satu badan, padahal dalam pelaksanaan fasilitasi baik dalam bentuk kegiatan, atau pemenuhan sarana dan prasarana dapat dianggarkan pada perangkat daerah lain, seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Perangkat Daerah lainnya yang terkait,” tutupnya. (Red)

About Redaksi

Check Also

Warga Kampung Kebun Sari Teluk Bintan Keluhkan Keterbatasan Listrik di Jumat Curhat Polres Bintan

Inforakyat, Bintan- Polres Bintan kembali melaksanakan kegiatan rutin Jumat Curhat bersama masyarakat. Kapolres Bintan Bintan …