Inforakyat, Tanjungpinang- Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak mengingatkan semua pihak agar pembahasan Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tidak dilakukan terburu-buru.
“Bagaimanapun RTRW mempengaruhi tumbuhnya ekonomi di provinsi Kepri dengan menentukan mana ruang merah dan mana ruang hijau,” kata Jumaga, Kamis (9/6).
Jumaga juga mengatakan, Panitia Khusus (Pansus) RTRW yang sudah dibentuk wajib melakukan kunjungan ke kabupaten dan kota, berkoordinasi dengan bupati dan walikota beserta para stakeholder setempat.
“Namun, sebaiknya Perda RTRW ini sudah bisa disahkan paling lambat tiga bulan lagi. Maka Pansus harus memiliki staf ahli yang memiliki pengetahuan geografis dan tata ruang,” ujarnya.
Jumaga juga menegaskan, Pansus Perda RTRW yang telah dibentuk juga harus berkonsultasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dengan memperhatikan Zona-Zona wilayah penting yang dianggap mampu meningkatkan perekonomian warga.
“Kemarin sulit dibahas karena Menteri Kehutanan menentukan kawasan hutan lindung. Sekarang sudah dicabut aturannya, sudah mulai clear,” tutupnya.