Inforakyat, Tanjungpinang- Pegawai di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri berinisial AM diketahui ditangkap dan ditahan BNN Provinsi Kepri karena diduga mengkonsumsi Narkoba disalah satu ruang karaoke di Batam.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kepri, Hamidi membenarkan penangkapan salah seorang stafnya bersama 4 orang rekanannya di Batam, Kamis (14/9) lalu.
“Informasi AM digerebek oleh BNN Kepri bersama 4 orang rekanannya di kamar Karaoke di Batam itu memang benar. Dan sekarang sedang ditahan di BNN Kepri Batam,” kata Hamidi saat ditemui di kantor Sekwan DPRD Kepri Dompak, Selasa (20/9).
Namun untuk informasi lebih jelasnya, Hamidi mengaku masih menunggu surat resmi dari BNN Kepri, setelah itu baru disampaikan ke media.
“Kita tunggulah surat resminya dari BNN Kepri, bagaimana ia ketangkap pada saat itu. Karena takutnya kita salah menyampaikan ya,” ucap Hamidi.
Hamidi juga menambahkan, apabila terbukti dan melanggar hukum seorang PNS akan diberi sanksi, sesuai UU Kepegawaian.
“Tapi yang jelas kita tunggu saja prosesnya seperti apa,” tambahnya.
Inforamasi yang beredar di beberapa pemberitaan, AM ditangkap bersama rekan-rekannya karena diduga sedang mengkonsumsi narkoba jenis ekstasi dan langsung di gerebek tim BNN Kepri, Kamis (14/9) malam.