Home / Aspirasi / Ada Dugaan Percobaan Penyerobotan Lahan 2 Ha Miliknya di Desa Kelong, Judinata alias Popo Siap Laporkan Perbuatan Tidak Menyenangkan Oleh Mafia Tanah

Ada Dugaan Percobaan Penyerobotan Lahan 2 Ha Miliknya di Desa Kelong, Judinata alias Popo Siap Laporkan Perbuatan Tidak Menyenangkan Oleh Mafia Tanah

Inforakyat, Bintan- Adanya dugaan percobaan penyerobotan lahan seluas 2 Ha di Desa Kelong Bintan Pesisir oleh orang yang mengaku punya surat terbitan Tahun 1985 dan diusahakan sejak Tahun 1981 dengan memasang patok kini mendapat bantahan keras dari pemilik sah lahan tersebut yang memiliki surat terbitan Tahun 1976 dan telah dipecah menjadi 3 surat Sporadik dan sebagian sudah ada yang disertifikatkan.

Judinata alias Popo anak dari Tan The Huat pemilik sah lahan seluas 2 Ha Warga Desa Kelong Bintan Pesisir Kabupaten Bintan yang dicoba diserobot Mafia Tanah ini merasa terusik atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan oleh pihak yang diduga mencoba menyerobot lahan miliknya.

Judinata menerangkan bahwa lahan seluas 2 Ha yang diduga mau diserobot oleh Mafia Lahan tersebut jelas jelas masuk dalam luas lahan miliknya dan dapat dibuktikan dengan surat surat yang ia miliki.

“Lahan seluas 2 Ha yang di klaim oleh diduga Mafia lahan tersebut masuk dalam luas lahan milik saya dan itu ada surat suratnya lengkap sama saya, bahkan sudah ada yang bersertifikat,” jelas Judinata kepada media ini, beberapa hari lalu.

Ia mengaku tidak terima pernyataan dari pihak yang mengklaim lahan miliknya bahwa ia disebut diduga menyerobot lahan, padahal lahan yang dimaksud adalah lahan miliknya sendiri.

“Itu bisa kami laporkan dugaan perbuatan tidak menyenangkan menyebut kami menyerobot lahan, padahal lahan yang dipersoalkan tersebut masuk dalam luas tanah kami dan ada suratnya,” terang dia.

Sebagai pembuktian bahwa lahan yang coba diserobot oleh diduga Mafia Tanah tersebut adalah miliknya, Judinata alias Popo menerangkan telah memecah dan mensertipikatkan sejumlah lahan miliknya dan ada yang telah dijual.

“Seperti lahan pembangunan Kantor Urusan Agama atau KUA tersebut, itu dibeli dari kami dan itu ada sertipikatnya. Tidak mungkin pihak KUA mau membeli lahan yang tidak jelas surat suratnya. Artinya karena surat lahan kami ada dan resmi maka mereka beli untuk membangun Kantor KUA,” terangnya.

“Dan satu lagi, surat yang ditunjukkan oleh si terduga mafia tanah tersebut masih Grant dan terbit Tahun 1985 dan diusahakan sejak Tahun 1981. Sedangkan surat kami terbit tahun sebelumnya yaitu Tahun 1976 jauh sebelum surat yang mereka maksud terbit,” ungkapnya.

Judinata juga menerangkan, dalam perkara ini, pihak yang diduga Mafia Tanah tersebut mengklaim memiliki bukti pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB).

“Namun yang sangat perlu di garis bawahi bahwa kepemilikan bukti pembayaran PBB tersebut adalah untuk Objek Pajak (lahan) yang beralamat di RT 003 RW 001, sedangkan lahan milik kami yang mereka klaim miliknya beralamat di RT 001 RW 001. Jadi ini hal yang tidak wajar, mereka klaim lahan dilahan kami di RT 001 tapi yang mereka miliki bukti pembayaran PBB lahan di RT 003, kan aneh mengada ada. Ini lah yang kami sebut mereka diduga mau menyerobot lahan kami,” ujarnya.

Judinata secara tegas menyampaikan, bila para terduga mafia tanah tersebut masih berupaya menyerobot lahan miliknya, maka ia akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

“Jadi jangan coba coba merampas ataupun menyerobot tanah kami, sebab kami punya surat bukti kepemilikan yang sah. Bila tetap berkeras, maka persolan ini akan kami bawa ke hukum ada pidananya,” tegasnya sembari menunjukkan tumpukan berkas surat surat lahan miliknya. (Red)

About Redaksi

Check Also

H-Minus 5 Penutupan TMMD 129 Bojonegoro: Satgas Kebut Penyelesaian Rumah Pak Kardo di Tengah Medan Sulit

Inforakyat, Bojonegoro- Waktu terus berdetak, dan batas akhir pelaksanaan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke- …