Home / KEPRI / Meski Walikota Dan DPRD Tanjungpinang Tak Setuju, Pelindo Tetap Naikkan Tarif Parkir

Meski Walikota Dan DPRD Tanjungpinang Tak Setuju, Pelindo Tetap Naikkan Tarif Parkir

Inforakyat, Tajungpinang- Meski rencana kenaikan tarif parkir yang diwacanakan PT. Pelabuhan Indonesia I sebagai pengelola parkir Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) mendapat penolakan dari Pemko Tanjungpinang dan DPRD Kota Tanjungpinang, PT Pelindo I Cabang Tanjungpinang tetap bersikukuh akan memberlakukan kenaikkan tarif parkir kendaraan tersebut.

Pemberlakuan tarif parkir baru tersebut, rencananya dimulai Rabu (1/6/2016) besok, Hal tersebut ditegaskan oleh Manajer Bisnis PT Pelindo I Cabang Tanjungpinang, Sutoro. Menurut Sutoro, Pelindo sudah memberikan surat pemberitahuan ke Wali Kota Tanjungpinang dan Ketua DPRD Kota Tanjungpinang.

“Yang jelas kami sudah memberikan surat pemberitauan kepada Wali Kota Tanjungpinang dan Ketua DPRD Kota Tanjungpinang bahwa tarif parkir akan dinaikkan terhitung mulai besok,” katanya, Selasa (31/5).

Sebelumnya, rencana kenaikan tarif parkir tersebut ditolak oleh Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah. Lis meminta Pelindo untuk menunda kenaikan tarif parkir tersebut. Karena dirinya menilai Pelindo I belum pantas menaikkan tarif parkir kendaraan di SBP. Pasalnya belum didukung oleh fasilitas dan pelayanan yang baik.

“Saya minta ditunda. Sudah sejak awal rencana itu saya tidak setuju,” kata Lis beberapa hari lalu.

Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang, Ade Angga. Menurut Ade, sebelum PT Pelindo 1 Cabang Kota Tanjungpinang menaikkan tarif parkir, Pelindo terlebih dahulu harus membenahi fasilitas parkir di kawasan pelabuhan tersebut. Sebab, perbaikan fasilitas tersebut merupakan syarat untuk penerapan parkir progresif sesuai Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang nomor 4 tahun 2016 tentang Perparkiran.

“Kalau mau sistem progresif mengikuti Perda, tidak hanya tarifnya saja yang mengikuti. Tetapi syaratnya juga. Diantaranya tersedianya fasilitas tempat yang memadai. Ini sekarang mau parkir saja berdesakan. Parkir mobil sempit, bagaimana mau menaikkan tarif,” kata Ade.

Ade menjelaskan, retribusi dan pajak adalah suatu yang berbeda. Retribusi harus memberikan pelayanan yang baik dulu baru di ambil pungutan. “Kalau ingin menaikkan atau memungut retribusi, harus memberikan pelayanan dan fasilitas yang baik dulu,” ujarnya.

About Redaksi

Check Also

BP Batam Pastikan Pelayanan Air Areal Putra Jaya Tetap Maksimal

Inforakyat, Batam- BP Batam memastikan bahwa pelayanan air untuk seluruh kawasan akan tetap maksimal. Termasuk …

Tinggalkan Balasan