Home / Aspirasi / Pemko Tanjungpinang Terbitkan Aturan Jam Operasional THM dan Rumah Makan Selama Ramadan
Oplus_131072

Pemko Tanjungpinang Terbitkan Aturan Jam Operasional THM dan Rumah Makan Selama Ramadan

Inforakyat, Tanjungpinang- Pemerintah Kota Tanjungpinang menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 331.1/69/6.2.03/2025 untuk mengatur jam operasional tempat hiburan dan rumah makan selama Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Surat edaran yang ditandatangani Plh Wali Kota Tanjungpinang, Raja Ariza, pada 24 Februari 2025 itu mengatur bahwa seluruh tempat usaha hiburan, karaoke, biliar, game online, playstation dan warung internet wajib tutup selama lima hari, yaitu dua hari di awal Ramadan, satu malam pada peringatan Nuzulul Quran, serta dua hari pada akhir Ramadan dan 1 Syawal.

Beberapa poin penting dalam surat edaran ini, antara lain:

1. Penutupan Tempat Hiburan

Tempat hiburan seperti karaoke, biliar, game online, dan warnet harus tutup selama lima hari, yaitu dua hari di awal Ramadan, satu malam pada peringatan Nuzulul Quran, serta dua hari di akhir Ramadan dan 1 Syawal.

2. Batasan Jam Operasional Tempat Hiburan

Tempat hiburan yang tetap beroperasi, seperti karaoke, biliar, pijat refleksi, dan spa, hanya boleh buka pada pukul 09.00–16.00 WIB dan 21.00–24.00 WIB.

Sementara itu, diskotek, kelab malam, pub, bar, live music, panti pijat, serta tempat permainan ketangkasan (gelper) dan sejenisnya ditutup selama Ramadan. Namun, fasilitas hiburan di hotel tetap diizinkan beroperasi mulai pukul 21.00-24.00 WIB.

3. Aturan untuk Rumah Makan dan Kafe

Rumah makan, restoran, dan kafe tetap boleh buka, namun hanya diperbolehkan menggunakan peralatan hiburan seperti TV dan karaoke dengan suara rendah setelah pukul 21.00–24.00 WIB. Dilarang memasang tirai atau penutup di rumah makan dan usaha sejenisnya.

4. Larangan Penjualan Minuman Keras

Penjualan minuman keras dan sejenisnya, seperti tuak, dilarang di warung, restoran, kafe, dan tempat usaha lainnya selama Ramadan.

5. Pembatasan untuk Anak Sekolah

Tempat hiburan dilarang menerima anak sekolah selama jam belajar dan setelah pukul 22.00 WIB.

Pemkot Tanjungpinang mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan ini demi menjaga ketertiban dan kenyamanan ibadah selama Ramadan.

Pelaku usaha yang melanggar akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Red)

About Redaksi

Check Also

BP Batam Susun Rencana Kerja Tahun Anggaran 2026

Inforakyat, Batam- Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melaksanakan Penyusunan Rencana Kerja (Renja) Tahun Anggaran 2026, …