Home / Aspirasi / PT Pelnas Putri Ayu Jaya Perusahaan Kapal MV Cheng Yang Tenggelam di Laut China Diduga Catut Nama PT Gandasari Shipping Line di Perjanjian Kerja Laut, Ada Apa?
Heru saat di selamatkan oleh Kapal Berbendera Thailand usai terombang ambing di laut lepas

PT Pelnas Putri Ayu Jaya Perusahaan Kapal MV Cheng Yang Tenggelam di Laut China Diduga Catut Nama PT Gandasari Shipping Line di Perjanjian Kerja Laut, Ada Apa?

Inforakyat, Tanjungpinang- Polemik tenggelamnya Kapal MV Cheng Wai di Laut China yang mengangkut ikan untuk di Ekspor ke Hongkong yang di lepas secara resmi oleh Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad kini semakin melebar.

Tak hanya soal nasib Heru satu satunya ABK selamat setelah terombang ambing di laut lepas selama 3 hari, kejadian naas tersebut juga menyisakan sisi lain perekrutan dan Perjanjian Kerja Kapal (PKL) pekerja kapal yang diduga cacat administrasi.

Pasalnya menurut Heru didalam kontrak PKL antara pemberi kerja PT Pelayaran Nasional Putri Ayu Jaya dengan pekerja (ABK) atas nama Heru Partiman disebutkan bahwa persoalan yang timbul antara pihak I dan II pada tahap pertama diselesaikan oleh kedua belah pihak atas dasar pertimbangan dan peraturan yang berlaku di PT Gandasari Shipping Line bukan PT Pelayaran Nasional Putri Ayu Jaya.

“Didalam Draf PKL Pasal 13 disebutkan bahwa Persoalan yang timbul antara Pihak I dan II pada tahap pertama diselesaikan oleh kedua belah pihak atas dasar pertimbangan dan peraturan yang berlaku di PT Gandasari Shipping Line, padahal saya bekerja di PT Pelayaran Nasional Putri Ayu Jaya dan PKL tersebut di tandatangani oleh Direktur pak Eko dan di Cap Perusahaan atas nama PT Pelnas Putri Ayu Jaya bermaterai,” terang Heru setelah menyadari adanya kejanggalan dalam Perjanjian Kerja Kapal tersebut.

Kepada media ini Heru mengakui baru menyadari adanya kejanggalan PKL tersebut karena selama ini percaya penuh kepada perusahaan. Namun pasca tenggelamnya kapal MV Cheng Wai tempat dia bekerja dugaan mal administrasi dan pencatutan nama perusahaan lain di kontrak PKL nya baru ia sadari.

“Ada apa dengan perusahaan tempat saya bekerja? Kok bisa mereka menyalahgunakan kepercayaan kita sebagai pekerja. Bahwa kontrak Perjanjian Kerja Kapal yang saya tandatangani bila timbul persoalan harus tunduk dan diselesaikan sesuai aturan yang berlaku di perusahaan lain yakni PT Gandasari Shipping Line bukan di Perusahaan tempat saya bekerja. Sedangkan saya tidak tahu dengan PT Gandasari Shipping Line itu. Perusahaan harus menjelaskan ini, apa kaitan PT Pelnas Putri Ayu Jaya dengan PT Gandasari Shipping Line, kenapa jika timbul persoalan kerja antara saya dengan PT Pelnas harus diselesaikan sesuai aturan PT Shipping Line,” ungkap Heru.

Guna perimbangan pemberitaan sesuai kaidah jurnalistik, media ini, Kamis (27/8/2026) melakukan upaya konfirmasi kepada Direktur PT Pelnas Putri Ayu Jaya Eko Prihananta. Dalam pernyataannya lewat Voice Note Chat WA Eko mengatakan akan menjelaskan secara langsung dengan bertemu, namun hingga selang sehari tak juga ada informasi lanjutan dari Eko bertemu dimana jam berapa untuk konfirmasi langsung.

“Ini saya sedang menyetir Mas, ada waktu kita ketemu agar saya bisa jelaskan,” kata Eko kepada media ini.

Ketika media ini mencoba melakukan penegasan konfirmasi kembali, Eko Menjawab singkat bahwa tidak ada hubungan antara PT Pelnas Putri Ayu Jaya dengan PT Gandasari Shipping Line.

“Tidak ada hubungannya pak,” singkatnya.

Ketika media ini mencecar lebih lanjut terkait keberadaan PT Gandasari Shipping Line disebut dalam surat Perjanjian Kerja Laut PT Pelnas Putri Ayu Jaya dengan Heru yang ditandatangani oleh Direktur Eko dan di Cap Resmi Perusahaan PT Pelnas Putri Ayu Jaya, Eko sebagai Direktur malah memilih bungkam.

Demikian juga ketika media ini menyampaikan keberatan Heru ABK yang selamat dari kejadian tenggelamnya kapal MV Cheng Wai atas dugaan kelalaian atau mal administrasi PT Pelnas terkait PKL, Eko juga memilih bungkam.

Beralasan Sudah Pakai Asuransi Internasional, PT Pelnas Putri Ayu Jaya Abaikan Kewajiban Perusahaan Daftarkan BPJS Ketenagakerjaan Untuk Pekerja

Menariknya, PT Pelayaran Nasional Putri Ayu Jaya yang mengoperasikan Kapal MV Cheng Wai yang berlabuh di Laut Internasional dengan operasional ekspor ke Luar Negeri diduga tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana di wajibkan oleh Pemerintah dengan alasan bahwa PT Pelnas Putri Ayu Jaya pakai Asuransi luar negeri Hal itu di ketahui dari pengakuan langsung ABK Heru dan Direktur Eko

“Saya tidak ada BPJS Ketenagakerjaan, saya tidak tahu kenapa tidak ada,” ujar Heru.

Padahal sebagaimana diwajibkan oleh pemerintah indonesia, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan regulasi ketenagakerjaan, bahwa kepesertaan jaminan sosial bersifat wajib dan tidak bisa digantikan sepenuhnya oleh polis asuransi komersial atau asuransi swasta/internasional termasuk Perusahaan pelayaran yang mempekerjakan awak kapal atau pelaut Warga Negara Indonesia untuk berlayar ke luar negeri itu wajib mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI), meskipun pekerja tersebut telah memiliki asuransi lain.

Adapun sanksi bila perusahaan tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yakni sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional perusahaan atau agen kapal.

“Kapal berbendera Asing jadi kita ikut Asuransi luar Negeri karena BPJS tidak bisa mengcover karena operasi kapal di laut International, kita sudah koordinasikan ini dengan pihak Asuransi di Indonesia,” kata Eko, Kamis (27/8/2026).

Sebagaimana di beritakan sebelumnya bahwa kasus ini bermula saat Heru Partiman ABK kapal MV Cheng Wai Yip asal Tanjungpinang Provinsi Kepri yang terombang ambing di laut lepas selama 3 hari akibat tenggelamnya kapal yang ditumpanginya di laut China beberapa bulan lalu menuntut haknya dipulihkan oleh perusahaan tempat ia bekerja, namun hingga saat ini sejumlah tuntutan materil dan immateril yang diajukannya ke perusahaan tidak mendapat jawaban.

Akibat kejadian yang dialaminya tersebut, Heru kini hidup terkatung katung menanti tanggung jawab perusahaan tempat ia bekerja di MV Cheng Wai Yip Yakni PT. Pelayaran Nasional Putri Ayu Jaya mengganti sejumlah kerugian yang dialaminya.

Heru kepada media ini menceritakan awal hidupnya kini terkatung katung menanti nasib dan tanggungjawab PT Pelayaran Nasional Putri Ayu Jaya, dimulai dari Tanggal 12 Maret saat kapal MV Cheng Wai Yip berlayar dari Hongkong menuju Ambon lalu pada Tanggal 14 Maret Pukul 05.00 Pagi waktu Hongkong kapal yang ditumpanginya tenggelam dan ia terombang ambing di laut lepas selama 3 hari dengan menaiki Life Rafts sampai ditemukan oleh Kapal asing berbendera Thailand dan di bawa ke Vietnam untuk diserahkan ke Border Army atau tentara perbatasan.

“Begitu kronologisnya bang kami ada 8 orang ABK di kapal tersebut, 7 Orang meninggal Dunia dan hanya saya yang bertahan hidup. Kapal berbendara Thailand yang menyelamatkan saya tersebut membawa saya ke Vietnam. Di Vietnam saya tinggal selama 2 Minggu di Border Amry menjalani perawatan. Dan ketika menjalani perawatan selama dua minggu saya minta ke perusahaan agar saya didampingi di Vietnam karena kondisi saya yang masih sangat parah namun pihak perusahaan tidak bersedia meskipun sudah dihubungi oleh kedutaan. Dan setelah itu, Tanggal 4 April 2026 saya kembali ke Indonesia dengan tujuan Jakarta dan Tanggal 5 ke Tanjungpinang dan hanya dijemput pak Eko Prihantanto Direktur PT Pelayaran Nasional Putri Ayu Jaya di bandara Tanjungpinang,” jelas Heru, Rabu (26/8/2026).

Atas kondisi tersebut, Heru yang kini masih merasakan trauma mendalam dengan sejumlah luka luka dan tekanan batin akibat kejadian tenggelamnya kapal tempat dia bekerja dan hilangnya sertifikat pelaut terbitan luar negeri berharap agar Pemerintah Daerah, baik Pemerintah Provinsi Kepri, Pemerintah Kota Tanjungpinang mendesak PT Pelayaran Nasional Putri Ayu agar bertanggung jawab secara penuh atas kondisi yang dialaminya.

Untuk diketahui, Kapal MV Cheng Wai Yip yang tenggelam di Laut China ini mengangkut 7 Ton Ikan Kerapu yang akan di Ekspor ke Hongkong dari Pulau Sirai, Kabupaten Bintan pada 2025 lalu yang dilepas secara resmi oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad. (Red)

About Redaksi

Check Also

Catatkan Nilai Sempurna, BP Batam Raih Prestasi Tingkat Nasional dalam Pengelolaan JDIH 2026

Inforakyat, Batam- Badan Pengusahaan (BP) Batam kembali mencatatkan prestasi di tingkat nasional melalui pengelolaan Jaringan …