Inforakyat, Tanjungpinang- Rektor Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang-Kepri, Prof. Syafsir Akhlus menegaskan bahwa proposal yang diajukan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri terkait dana hibah Rp15 Miliar sudah sesuai prosedur dan peruntukannya.
Hal itu ditegaskan Akhlus untuk membantah pernyataan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kepri Yatim Mustafa yang menyatakan proposal dana hibah yang diajukan UMRAH tidak sesuai peruntukan.
“Sudah sesuai, bahkan laporan pertanggungjawabannya sudah kami serahkan ke Pemprov. Dan itu sudah kami jalankan pada tahun lalu. Sudah diperiksa laporannya dan tidak ada catatan. Silahkan cek ke Sekda,” kata Syafsir Akhlus, Rabu (7/9).
Akhlus juga menjelaskan, anggaran pembinaan pengembangan pegawai dan dosen yang nilainya fantasis yang ada dalam rincian proposal hibah UMRAH ke Pemprov Kepri benar-benar merupakan anggaran untuk penelitian.
“Sekedar gambaran saja. Nilai Rp. 500 juta di Universitas itu sama dengan satu judul penelitian, bukan nilai yang fantastis,” katanya.
Ia juga menjelaskan adanya rincian anggaran dalam proposal hibah UMRAH untuk membayar tunjangan PNS/ASN seperti yang disebutkan Kadisdik Kepri. Menurut Akhlus, hal tersebut dilakukannya mengikuti Rektor lama.
“Memang terdapat pembayaran tunjangan untuk PNS/ASN, namun itu sudah dilakukan sejak Rektor sebelum saya. Saya hanya meneruskan saja dan menyesuaikan dengan Pergub 54/2014 tentang tunjangan prestasi kerja,” jelasnya.
Sementara itu, terkait UMRAH tidak pernah memberikan LPJ dana hibah ke Disdik Kepri sebagai mana dikatakan Yatim Mustafa, Akhlus beralasan bahwa UMRAH sebagai penerima hibah bertanggung jawab langsung ke Pemprov Kepri bukan ke Disdik.
“Kalau Disdik tidak dapat copy laporan, saya tidak tahu dan kami tidak pernah diminta untuk memberikan copy laporan ke Disdik. Menurut aturan administrasi di Pemprov, rekomendasi dikeluarkan oleh Disdik. Jadi urusan tersebut merupakan urusan internal Pemprov,” tegasnya.
Sebelumnya, Kadisdik Kepri Yatim Mustafa beralasan hingga kini belum menandatangani pencairan dana hibah UMRAH tersebut, dikarenakan proposal yang diajukan UMRAH tidak sesuai peruntukannya.