Home / Aspirasi / Tambah Masa Jabatan, Bupati Natuna Kukuhkan Anggota BPD se-Kabupaten Natuna

Tambah Masa Jabatan, Bupati Natuna Kukuhkan Anggota BPD se-Kabupaten Natuna

Inforakyat, Natuna- Bupati Natuna, Wan Siswandi melakukan Pengukuhan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se- Kabupaten Natuna Tahun 2024 sebanyak 350 anggota, bertempat di Gedung Sri Srindit, Batu Hitam, Senin, (1/7).

Pengukuhan tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Natuna No 251 Tahun 2024 Tentang Pengukuhan dan Perpanjangan Masa Jabatan Badan Permusyawaratan Desa se- Kabupaten Natuna Tahun 2024.

Wan Siswandi mengatakan Perpanjangan Masa Jabatan ini merupakan implementasi dari Undang-undang No 3 Tahun 2024 atas perubahan ke dua No 6 Tahun 2014 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Anggota BPD Menjadi 8 Tahun.

“Selamat kepada Bapak Ibu. Perpanjangan masa jabatan ini adalah amanah dan titipan dari Allah SWT kepada Bapak Ibu semua,” ujarnya.

Selanjutnya Wan Siswandi berpesan agar Anggota BPD selalu menjalin komunikasi dan Koordinasi dengan kepala desa dalam membangun dan membuat kebijakan di desa.

Tak lupa Wan Siswandi juga mengajak agar dalam bekerja untuk selalu mentaati aturan berdasarkan Undang-undang yang ada, yang berdasarkan tufoksi dan wewenangnya masing-masing.

“BPD dan kades memiliki hubungan erat dalam pembangunan desa. Alhamdulillah selama ini komunikasi dan Koordinasi antara BPD dan kepala desa yang ada di Natuna berjalan dengan baik, oleh karena itu harus dipertahan,” ajaknya. (Rid)

About Redaksi

Check Also

BP Batam Hadiri Rapat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR RI di Bandara Hang Nadim

Inforakyat, Batam- Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) yang diwakili oleh Anggota Bidang Pengusahaan, Wan Darussalam …